25 radar bogor

Warga Tuntut Kompensasi Bau

ILUSTRASI.

CIBUBUR – RADAR BOGOR, Kesal dengan terus ber­­u­­la­ngnya keterlambatan pemba­yaran dana kompensasi bau, puluhan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengelo­­laan Sampah Terpadu (TPST) Bantar­gebang meradang. Akibatnya, mereka menggeruduk kantor penge­lola TPST Bantargebang milik Peme­rin­tah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kekesalan warga memuncak lanta­ran dana kompensasi bau yang seharusnya mereka terima tiap bulan, untuk tahun ini sudah terlambat lima bulan. Untuk diketahui, warga yang tinggal di sekitar TPST Bantarge­bang mendapatkan dana kompensasi bau karena keberadaan tempat sam­pah milik Pemprov DKI yang menam­pung sampah warga Jakarta.

Wandi (40), salah satu warga Kelura­han Ciketing, Kecamatan Bantarge­bang yang turut mendatangi kantor TPST Bantargebang, meng­atakan sudah kesal dengan janji Pemprov DKI terkait telatnya pencairan dana bau yang jadi hak warga tersebut.

”Seharusnya dana yang jadi hak warga jangan terlambat terus. Dari dulu selalu terlambat, sekarang sudah telat lima bulan. Warga tidak mau tahu alasannya, yang penting hak mereka yakni uang bau setiap bulannya cair,” katanya.

Wandi menambahkan, selama ini tiap bulan sebanyak 18 ribu kepala keluarga (KK) yang tinggal di tiga kelurahan di dekat TPST Bantargebang mendapat uang kompensasi bau masing-masing Rp200 ribu. Belasan ribu warga yang mendapatkan jatah dana bau tinggal di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

“Warga sangat mengharapkan agar Pemerintah DKI mempercepat pen­cai­ran uang kompensasi bau yang jadi hak kami,” ujarnya. Dia juga menuturkan, dana bau yang diterima warga salah satunya untuk membeli air bersih, lantaran kan­du­ngan air tanah di wilayah tempat mereka tinggal tercemar air lindi karena dekat TPST Bantargebang.

”Dua galon cukup diminum satu minggu. Kami sengaja membeli air galon kemasan untuk kesehatan, karena air sumur sudah tidak bisa digu­na­­kan untuk minum. Airnya bau dan berwarna keruh,” paparnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (As­da) III Bidang Administrasi Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan, hingga kini, dana kompensasi bau memang belum diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Jadi, kata Dadang, dana itu belum bisa dibagikan kepada warga. Tapi, rencananya Pemkot Bekasi akan menalangi dana tersebut.

Rencananya, dana itu akan dibagi­kan Jumat (18/5). ”Saya sudah koor­dinasi dengan BPKAD (Badan Pengelo­laan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, red) untuk dana talangan. Jumat dana su­dah ditransfer ke rekening masing-masing warga yang berhak,” terang­nya kemarin (17/5).

Hanya saja, dana talangan dari kas Pemkot Bekasi itu hanya untuk membayar uang bau triwulan pertama yang nilainya Rp10 miliar. Sementara untuk triwulan kedua, Pemprov Jakarta agar mencairkan dana itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang tersebut.

Menurut Dadang, pemberian dana talangan sebelumnya pernah dilakukan Pemkot Bekasi tahun lalu. Saat itu, Pemkot Bekasi mena­­langi pembayaran dana kompensasi sekitar Rp64 miliar. ”Untuk tahun ini, alokasi dana kompensasi bau yang diterima Pemkot Bekasi berkisar Rp138 miliar,” paparnya.

Dadang juga mengatakan, penyebab keterlambatan pencairan dana bau ini karena telatnya penyerahan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari Pemprov DKI tahun 2017 lalu.(dny)