CIBUBUR – RADAR BOGOR, Kesal dengan terus berulangnya keterlambatan pembayaran dana kompensasi bau, puluhan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang meradang. Akibatnya, mereka menggeruduk kantor pengelola TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kekesalan warga memuncak lantaran dana kompensasi bau yang seharusnya mereka terima tiap bulan, untuk tahun ini sudah terlambat lima bulan. Untuk diketahui, warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang mendapatkan dana kompensasi bau karena keberadaan tempat sampah milik Pemprov DKI yang menampung sampah warga Jakarta.
Wandi (40), salah satu warga Kelurahan Ciketing, Kecamatan Bantargebang yang turut mendatangi kantor TPST Bantargebang, mengatakan sudah kesal dengan janji Pemprov DKI terkait telatnya pencairan dana bau yang jadi hak warga tersebut.
”Seharusnya dana yang jadi hak warga jangan terlambat terus. Dari dulu selalu terlambat, sekarang sudah telat lima bulan. Warga tidak mau tahu alasannya, yang penting hak mereka yakni uang bau setiap bulannya cair,” katanya.
Wandi menambahkan, selama ini tiap bulan sebanyak 18 ribu kepala keluarga (KK) yang tinggal di tiga kelurahan di dekat TPST Bantargebang mendapat uang kompensasi bau masing-masing Rp200 ribu. Belasan ribu warga yang mendapatkan jatah dana bau tinggal di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
“Warga sangat mengharapkan agar Pemerintah DKI mempercepat pencairan uang kompensasi bau yang jadi hak kami,” ujarnya. Dia juga menuturkan, dana bau yang diterima warga salah satunya untuk membeli air bersih, lantaran kandungan air tanah di wilayah tempat mereka tinggal tercemar air lindi karena dekat TPST Bantargebang.
”Dua galon cukup diminum satu minggu. Kami sengaja membeli air galon kemasan untuk kesehatan, karena air sumur sudah tidak bisa digunakan untuk minum. Airnya bau dan berwarna keruh,” paparnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan, hingga kini, dana kompensasi bau memang belum diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Jadi, kata Dadang, dana itu belum bisa dibagikan kepada warga. Tapi, rencananya Pemkot Bekasi akan menalangi dana tersebut.
Rencananya, dana itu akan dibagikan Jumat (18/5). ”Saya sudah koordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, red) untuk dana talangan. Jumat dana sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga yang berhak,” terangnya kemarin (17/5).
Hanya saja, dana talangan dari kas Pemkot Bekasi itu hanya untuk membayar uang bau triwulan pertama yang nilainya Rp10 miliar. Sementara untuk triwulan kedua, Pemprov Jakarta agar mencairkan dana itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang tersebut.
Menurut Dadang, pemberian dana talangan sebelumnya pernah dilakukan Pemkot Bekasi tahun lalu. Saat itu, Pemkot Bekasi menalangi pembayaran dana kompensasi sekitar Rp64 miliar. ”Untuk tahun ini, alokasi dana kompensasi bau yang diterima Pemkot Bekasi berkisar Rp138 miliar,” paparnya.
Dadang juga mengatakan, penyebab keterlambatan pencairan dana bau ini karena telatnya penyerahan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari Pemprov DKI tahun 2017 lalu.(dny)