GUNUNGSINDUR – RADAR BOGOR, Warga Kecamatan Gunungsindur kembali mendatangi kantor kecamatan, Rabu (16/5). Mereka datang menuntut agar muspika tegas menjalankan surat keputusan bersama (SKB) soal pengaturan jam operasional truk pengangkut hasil tambang.
Untuk diketahui, dalam SKB itu disepakti, jika truk bermuatan hasil tambang hanya boleh melintasi Jalan Atma Winata pada pukul 20.00 hingga 04.00. Namun, hingga saat ini, kesepakatan itu tidak dijalani.
Menurut warga, truk-truk yang muatannya melebihi batas tonase ini masih bebas berlalu-lalang setiap saat.
“Truk masih saja lewat siang hari,” kata Irfan (32) warga Desa Jampag, Kecamatan Gunungsindur. “Kami ingin konfirmasi, apakah benar SKB dicabut sepihak? Ternyata tidak,” terangnya.
Sementara itu, Camat Gunungsindur, Yodie MS Ermaya menegaskan jika SKB masih tetap berlaku.
“Semua tetap sama dan tidak berubah. Kalaupun ada perubahan SKB, prosedurnya harus melalui musyawarah,” tegasnya.(cr3/c)