CIBINONG–RADAR BOGOR, Polemik pasokan air bersih warga perumahan elite Sentul City dari PDAM Tirta Kahuripan ke anak perusahaan PT Sentul City, yakni PT Sukaputra Graha Cemerlang, menjadikan perusahaan pelat merah itu sasaran tembak.
PDAM Tirta Kahuripan dituding tak mampu menyuplai air bersih langsung untuk warga Kabupaten Bogor. Namun, Dirut PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Taher punya alasan. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya saat ini hanya mampu menyuplai air bersih hingga titik yang disepakati bersama manajemen PT Sentul City, yakni hingga Kandang Roda.
Terlebih, dalam PP Nomor 121 Tahun 2015, pihak swasta diperbolehkan memiliki SPAM, asal hanya digunakan untuk kebutuhan pihaknya sendiri, tidak diperjualbelikan ke warga luar.
”Kondisi PDAM yang dilakukan sekarang, tidak mengelola ke pelanggan langsung, hanya sampai yang disepakati. Soal mungkin-tidaknya instalasi itu dihibahkan ke PDAM, kembali lagi kepada kebijakan kedua belah pihak, PT Sentul City dan pemkab,” terangnya.
Ia juga menguraikan, berdasarkan perhitungan, tarif yang dikeluarkan anak perusahaan Sentul City masih dalam batas wajar. Namun menjadi persoalan ketika tarif tersebut digabung dengan lainnya. ”PDAM sulit mengintervensi. Kami sudah menyampaikan agar tagihan air dipisah dengan lainnya, karena benang merahnya di situ,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana menganggap PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi aspek pelayanan pelanggan, dalam hal ini warga Sentul City. ”Aspek layanan pelanggan ini dilepaskan begitu saja kepada korporasi swasta,” pungkasnya.
Padahal, Deni menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, aspek pelayanan pelanggan air bersih mutlak harus dikendalikan negara. ”Dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” tegasnya.(wil)