25 radar bogor

Giring Kades-PNS Kampanye

ILUSTRASI: Petugas KPU Kabupaten Bogor (kiri) memeriksa berkas dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor dari jalur perseorangan, Senin (27/11).SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor menerima sebanyak 22 aduan dan temuan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Bogor selama kampanye. Hingga April 2018, tercatat ada 22 laporan dan temuan pelanggaran pemilu.

Dari jumlah laporan tersebut, hanya dua kasus yang ditindak lanjuti yakni keikutsertaan kepala desa di Kecamatan Rumpin dan satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pukesmas daerah Kecamatan Ciseeng.

“Keikutsertaannya dikuatkan daftar hadir yang berkop desa,” ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah kepada Radar Bogor, Selasa (8/5).

Dalam kampanye dialog tersebut juga dihadiri tim sukses dan jamaah pengajian laki-laki dan perempuan sekitar 150 orang. Kejadian pada Jumat (16/3) sekitar pukul 13.00 WIB itu, katanya, masuk jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran hukum pemilihan lainnya.

”Berdasarkan hasil kajian, laporan tersebut diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor untuk diberikan sanksi dari instansi terkait,” ujarnya.

Sedangkan untuk PNS di Puskesmas, sambung Irfan, terjadi saat salah satu paslon menggelar kampanye di Kampung Cibogo Sebrang, Desa Ciseeng, pada Sabtu (24/3). Yang bersangkutan ikut dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan pakaian atribut paslon dan berfoto sambil menunjukkan simbol jari.

Setelah dilakukan proses klarifikasi, terbukti yang bersangkutan ikut dalam kegiatan kampanye. Hasilnya, rekomendasi diserahkan kepada Komisi ASN pada 5 April 2018.

”Laporan itu masuk ke Panwaslu pada 31 Maret 2018 dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum pemilihan lainnya,” terangnya.

Selain itu, adapula dua laporan yang ditujukan kepada tiga kepala desa di Kecamatan Leuwliang dan satu kepala desa di Kecamatan Ciseeng. Namun keduanya tak dapat ditindak lanjuti dengan hasil telah melewati masa tenggang waktu laporan (daluarsa) untuk kepala desa di Kecamatan Leuwiliang dan dihentikan proses penanganan pelang­garan tindak pidana pemilihan untuk kepala desa di Kecamatan Ciseeng.

Saat ini, Panwaslu baru saja menerima tiga laporan dan dua temuan yang masuk pada Senin (7/5). Diantaranya satu laporan terkait kampanye diluar jadwal yang terjadi di Kecamatan Ciseeng, dugaan kampanye di tempat ibadah wilayah Kecamatan Megamendung serta tiga laporan dari tim paslon dengan dugaan ujaran kebencian di media sosial facebook dan dua dugaan pelanggaran APK.

“Lima laporan ini baru akan kita tangani, karena baru diterima pada Senin (7/5) sore dan malam,” pungkasnya.(gal/c)