25 radar bogor

Ultimatum Transmart Hentikan Aktivitas

CEK LOKASI: Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman beserta perwakilan dari Pertamanan Disperumkin saat mendatangi lokasi balling pohon yang dilakukan pihak Transmart, kemarin.

BOGOR-RADAR BOGOR,Masih beraktivitasnya proyek pembangunan Transmart Yasmin disesalkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Padahal, saat ini kasus pencabutan 18 pohon di tepian Jalan KH Abdullah Bin Nuh masih berproses di Satpol PP Kota Bogor.

Transmart Yasmin diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum karena mencabut pohon tanpa izin dengan maksimal denda Rp50 juta.

“Saya minta pihak Transmart menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Selama proses penyelidikan, tidak boleh ada aktivitas di tepian jalan tempat pohon itu ditanam sampai prosesnya selesai,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Karena kasus ini masih berproses, dia meminta agar 18 batang pohon yang dicabut perlu dikembalikan ke lokasi semula sebagai barang bukti.

“Karena ini masa penyelidikan, maka bukti-bukti harus dikembalikan ke lokasi. Seperti pohon yang sudah di-balling (diangkat). Itu harus dikembalikan,” jelas Usmar.

Maka, ia meminta bagian Pertamanan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor memastikan kondisi 18 pohon itu sudah stabil untuk ditanam kembali. Pasalnya, pohon-pohon itu akan mengalami masa kritis setelah di-balling beberapa pekan lalu.

“Masa stres pohon memang berbeda-beda, yang punya kambium keras masa stresnya agak sempit. Jadi, risiko matinya tinggi,” terangnya. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (fik/c)