25 radar bogor

Penindakan Harus Terpadu

FIKRI/RADAR BOGOR BERANG: Sejumlah warga dan pengguna jalan menandatangani pernyataan yang meminta sopir truk mematuhi aturan. Aksi ini dilakukan warga di Jalan Atma Winata, Minggu (6/5).

GUNUNGSINDUR–RADAR BOGOR,Dinas Perhubungan (Dishub) Ka­bupaten Bogor belum bisa me­lakukan penindakan ter­hadap sopir truk yang melang­gar kesepakatan di Kecama­tan Gunungsindur.

Menurut Kasi Pengenda­­lian Opersional Dishub Kabupa­­­ten Bogor Irawadi, peninda­kan harus dilakukan secara ter­­pa­du dengan melibatkan Po­l­res Bogor dan TNI, dalam hal ini Denpom.

”Harus dilakukan secara ter­padu,” kataya kepada Radar Bogor, kemarin (7/5) pagi.

Seperti diberitakan sebe­lumnya, pe­lang­garan yang dilakukan sopir truk bertonase besar mem­buat warga Gunung­sindur kesal. Puncaknya, Ming­gu (6/5) warga memblo­ka­de dan meng­hadang truk tron­ton di Jalan Atma Winata, Desa Gu­nung­sundur, depan kan­tor Kecamatan Gunungsindur.

Dengan membawa sejumlah spanduk dan poster, massa meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas dengan melarang truk melintas di wilayah tersebut.
Dalam beberapa poster dan spanduk, warga menuliskan #savegunungsindur dan #2019Ganti Tronton.

Warga menuding, sopir truk telah melanggar aturan dan kesepakatan yang tertuang dalam surat kesepakatan ber­sama (SKB) sudah dibuat.

Dalam kesepakatan itu, menurut dia, truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas sejak pukul 20.00-04.00 WIB. Selebihnya jalan hanya diperuntukkan kenda­raan kecil. ”Mereka sudah ka­mi beritahu tapi masih saja ngeyel,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Kadishub Kabupaten Bogor Edy Wardani me­nyam­pai­kan, jika penin­dakan seperti peni­langan bu­kan kewe­­na­ngan­­nya, me­lain­kan polisi.(dkw/cr3/c)