GUNUNGSINDUR–RADAR BOGOR,Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor belum bisa melakukan penindakan terhadap sopir truk yang melanggar kesepakatan di Kecamatan Gunungsindur.
Menurut Kasi Pengendalian Opersional Dishub Kabupaten Bogor Irawadi, penindakan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polres Bogor dan TNI, dalam hal ini Denpom.
”Harus dilakukan secara terpadu,” kataya kepada Radar Bogor, kemarin (7/5) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran yang dilakukan sopir truk bertonase besar membuat warga Gunungsindur kesal. Puncaknya, Minggu (6/5) warga memblokade dan menghadang truk tronton di Jalan Atma Winata, Desa Gunungsundur, depan kantor Kecamatan Gunungsindur.
Dengan membawa sejumlah spanduk dan poster, massa meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas dengan melarang truk melintas di wilayah tersebut.
Dalam beberapa poster dan spanduk, warga menuliskan #savegunungsindur dan #2019Ganti Tronton.
Warga menuding, sopir truk telah melanggar aturan dan kesepakatan yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama (SKB) sudah dibuat.
Dalam kesepakatan itu, menurut dia, truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas sejak pukul 20.00-04.00 WIB. Selebihnya jalan hanya diperuntukkan kendaraan kecil. ”Mereka sudah kami beritahu tapi masih saja ngeyel,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Kadishub Kabupaten Bogor Edy Wardani menyampaikan, jika penindakan seperti penilangan bukan kewenangannya, melainkan polisi.(dkw/cr3/c)