CISARUA–RADAR BOGOR, pengawasan menjadi salah satu faktor maraknya bangunan liar di kawasan Puncak. Tak jarang, sejumlah bangunacan dan lapak pedagang yang sudah ditertibkan kembali berdiri.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi Herdiyana mengaku, jika dirinya tengah melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah bangli di kawasan Puncak. Termasuk bangli milik pedagang yang nekat berjualan kembali.
”Pendataan diprioritaskan pada penertiban tahap berikutnya dari Cianjur sampai Cisarua,” ujar Herdi kepada Radar Bogor. Menurutnya, bangunan liar yang kembali dibangun tersebut sebagian besar berada di Kecamatan Cisarua. Terutama dari titik Warung Kaleng hingga Taman Safari.
Sedangkan terkait vila tak berizin, seperti di Tealaga Warna, Satpol PP masih menunggu limpahan berkas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang tengah menginventarisir 14 bangunan yang ada di kawasan tersebut.
”Kami menunggu data dari dinas. Ketika sudah ada instruksi, ya, langsung kami tindak. Kan itu jelas, katanya tidak ada surat-surat,” ujarnya.
Meski begitu, beberapa pemilik bangli tersebut mengklaim telah mendapatkan surat dari kementerian. ”Setahu saya kementerian tidak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.
Jika ada temuan bangunan yang memiliki dalil tersebut, kata dia, sebenarnya dapat langsung dieksekusi.
”Kami juga tanya terus terkait pelimpahan berkas. Lalu seperti pembongkaran yang di Cisadon, kami dibutuhkan tenaganya saja, soalnya itu hak Perhutani, karena itu ranah hukum dan putusan pengadilan. Tingkatannya lebih tinggi,” urainya.(dka/c)