25 radar bogor

Sentul City Salahi Aturan!

Perumahan Sentul City

BOGOR–RADAR BOGOR, Keputusan mana­jemen Sentul City me­ngelola air secara mandiri, dinilai menyalahi aturan. Hal itu di­ka­takan pakar hukum admi­nistrasi dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Muhammad Mihradi.

Menurut dia, tak ada satu pun perusahaan swasta yang diperkenankan untuk mengelola air.

Menurut dia, sudah ada undang-undang yang menga­tur bahwa tidak setiap badan usa­ha bisa mengelola air. Selama ini, hanya satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang diperbolehkan menge­lo­la air untuk masyarakat, yakni perusahaan daerah air mi­num (PDAM).

“Terkait dengan air, ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa pengelolaan air itu hanya dua. Kalau tidak Perum, ya Perumda. Harus perusahaan pemerintah,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (6/5).

Untuk itu, apa yang dilaku­kan oleh manajemen Sentul City membeli air dari PDAM Tirta Kahuripan, kemudian menj­ualnya pada para penghuni dengan harga lebih mahal, tidak dibenarkan. “Hal ini tentu saja melanggar. Kemudian pemerintah harus melakukan pengawasan dan pembinaan pada Sentul City,” terangnya.

Sentul City, menurut Mihradi, merupakan perumahan yang notabene pengembangnya hanya mengantongi izin sebagai penyedia hunian. Sehingga, tak semestinya menambah fungsi perusahaan sebagai pengelola air untuk warga.

“Apalagi izinnya itu sebagai hunian, dia tidak ada izin mengelola air. Nah, di sini ada pelanggaran. Jadi bukan dia mentang-mentang mengelola perumahan, lantas semua di-cover,” kata pria yang juga men­jabat sebagai Dekan Fa­kul­tas Hukum Unpak ini.

Ia menyarankan agar Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera mengklarifi­ka­si ke pihak Sentul City. Sebab, kondisi tersebut membuat gejolak di masyarakat.

Bela­kangan, para penghuni Sen­tul City melakukan aksi ke kan­tor PDAM Tirta Kahuripan hing­ga ke Istana Negara, Jakarta Pusat.

Mihradi mengatakan, insta­lasi air yang tertanam di area pe­rumahan juga sudah se­mestinya menjadi fasilitas so­sial dan umum (fasos fasum) Sentul City, sehingga sudah semestinya diserahkan pada Pemkab Bogor.

“Harusnya kalau fasos fa­sum sudah terbuat langsung di­serahkan ke pemerintah. Nanti itu harus klarifikasi, aki­bat pelanggaran kan jadi me­manjang. Sentul City kan bukan perusahaan air,” ujar Mihradi.(fik/c)