BOGOR–RADAR BOGOR, Keputusan manajemen Sentul City mengelola air secara mandiri, dinilai menyalahi aturan. Hal itu dikatakan pakar hukum administrasi dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Muhammad Mihradi.
Menurut dia, tak ada satu pun perusahaan swasta yang diperkenankan untuk mengelola air.
Menurut dia, sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa tidak setiap badan usaha bisa mengelola air. Selama ini, hanya satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang diperbolehkan mengelola air untuk masyarakat, yakni perusahaan daerah air minum (PDAM).
“Terkait dengan air, ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa pengelolaan air itu hanya dua. Kalau tidak Perum, ya Perumda. Harus perusahaan pemerintah,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (6/5).
Untuk itu, apa yang dilakukan oleh manajemen Sentul City membeli air dari PDAM Tirta Kahuripan, kemudian menjualnya pada para penghuni dengan harga lebih mahal, tidak dibenarkan. “Hal ini tentu saja melanggar. Kemudian pemerintah harus melakukan pengawasan dan pembinaan pada Sentul City,” terangnya.
Sentul City, menurut Mihradi, merupakan perumahan yang notabene pengembangnya hanya mengantongi izin sebagai penyedia hunian. Sehingga, tak semestinya menambah fungsi perusahaan sebagai pengelola air untuk warga.
“Apalagi izinnya itu sebagai hunian, dia tidak ada izin mengelola air. Nah, di sini ada pelanggaran. Jadi bukan dia mentang-mentang mengelola perumahan, lantas semua di-cover,” kata pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpak ini.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera mengklarifikasi ke pihak Sentul City. Sebab, kondisi tersebut membuat gejolak di masyarakat.
Belakangan, para penghuni Sentul City melakukan aksi ke kantor PDAM Tirta Kahuripan hingga ke Istana Negara, Jakarta Pusat.
Mihradi mengatakan, instalasi air yang tertanam di area perumahan juga sudah semestinya menjadi fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) Sentul City, sehingga sudah semestinya diserahkan pada Pemkab Bogor.
“Harusnya kalau fasos fasum sudah terbuat langsung diserahkan ke pemerintah. Nanti itu harus klarifikasi, akibat pelanggaran kan jadi memanjang. Sentul City kan bukan perusahaan air,” ujar Mihradi.(fik/c)