25 radar bogor

#2019GantiTronton, Warga Sebut Sopir Truk Langgar SKB

FIKRI/RADAR BOGOR LAMPIASKAN KEKESALAN: Warga Gunungsindur melakukan aksi blokade Jalan Atma Winata, Desa Gunungsindur, kemarin (6/5). Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap sopir angkot yang melanggar aturan.

GUNUNGSINDUR–RADAR BOGOR, Keke­salan warga Gunung­sindur kem­bali memuncak. Kema­­rin (6/5) warga dari bebera­pa desa melakukan aksi blokade Jalan Atma Winata, Desa Gunungsindur.

Dengan membawa sejum­lah spanduk dan poster, massa meminta agar Pemerintah Ka­bu­paten Bogor bertindak tegas dengan melarang truk melintas di wilayah tersebut.
Dalam beberapa poster dan spanduk, warga menuliskan #savegunungsindur, dan #2019GantiTronton.

Salah satu warga, Apudin (32) menyebut jika aksi ini dilakukan agar pemerintah da­erah melek dan turun ta­ngan. Sebab, kata dia, warga sudah kesal dengan perilaku sopir truk yang dinilai melang­gar aturan dan kese­pakatan yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang sudah dibuat.

Dalam kesepakatan itu, menurut dia, truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas sejak pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Selebihnya ja­­lan hanya diperuntukkan bagi ken­­da­raan kecil.

“Mereka sudah kami beri ­ta­hu, tapi masih saja ngeyel. Ka­dang saat kami hadang ada saja yang nekat kasih uang ke warga. Intinya, SKB har­ga mati!” kata dia kepada Radar Bogor.

Massa juga melakukan aksi penggalangan tanda tangan kepada warga Gunungsindur yang melintas.

“Tanda tangan ini akan jadi saksi bahwa warga Gunung­sindur mempersi­lakan truk melintas di jalan ini, tapi iku­ti waktu yang sudah diberi­kan,” ujarnya.

Warga lainnya, Muhammad Irfan (32) meminta kepada pemilik armada mengikuti dan menaati aturan yang sudah disepakati. “Kita juga ingin mafia tron­ton sadar bahwa terlalu banyak warga yang ingin pertahan­kan SKB. Mereka tidak bisa lagi menga­tas­namakan mas­ya­rakat untuk buka jalur ini,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Per­hubungan Kabupaten Bogor Edy Wardani men­ye­but ji­ka kewenangan dinas­­nya sa­ngat terbatas dalam menindak pa­ra sopir truk yang melang­­gar aturan.

“Bukan hanya kewena­ngan dishub, itu kewenangan po­­li­si. Dishub tidak punya we­wenang untuk menilang,” imbuhnya.(cr3/c)