25 radar bogor

Mobil Dinas Boleh buat Mudik

ilustrasi

JAKARTA–Pemerintah terus mengobral kebijakan untuk membuat perayaan Lebaran tahun ini lebih meriah. Setelah menambah hari libur dan menaikkan besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah mempersilakan mobil opera­sional kantor digunakan untuk mudik. Namun, aturan yang terakhir itu hanya berlaku untuk ASN di bawah eselon IV.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, pemerintah tengah mengkaji revisi peraturan Menpan tahun 2005 yang melarang penggunaan mobil dinas di luar penugasan. Salah satu item yang dikaji adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik.

”Permenpan dibuat 2005. Pasti ada yang gak cocok dengan zaman sekarang,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (4/5).

Contohnya, saat itu banyak kementerian yang tidak memiliki kendaraan operasio­nal memadai. Sementara itu, saat ini kementerian/lembaga memiliki bus yang berkapasitas besar untuk dimanfaatkan. Meski demikian, Asman menegaskan, rencana tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status di bawah eselon IV.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi alternatif bagi ASN golongan bawah yang sulit mendapat akses kendaraan umum. Dibandingkan nekat menggunakan kendaraan roda dua.

”Misalnya, tidak dapat tiket. Tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Nah, saya lagi memikirkan agar ada solusinya,” katanya.

Hanya, fasilitas yang bisa digunakan sebatas kendaraan. Sementara itu, biaya operasional seperti bensin atau sopir tidak ditanggung negara. ”Nanti daripada membebani biaya negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah,” ujar menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dimintai tanggapan soal rencana Kemen PAN-RB tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Men PAN-RB. ”Saya tunggu Men PAN,” kata politikus PDIP tersebut.(jp)