25 radar bogor

Terima PAD Rp117 Miliar dari 60 Tambang yang Aktif

CIBINONG–RADAR BOGOR, Potensi per­tam­bangan di Kabupaten Bogor memang cukup besar. Peme­rintah Kabupaten Bogor mem­beberkan, hingga saat ini jum­lah aktivitas penam­bangan di Bumi Tegar Beriman terca­tat 130 titik berupa galian C. Na­mun, dari jumlah tersebut, hanya 60 tambang yang dinya­takan masih aktif.

“Seluruh tambang itu legal, dan sebagian besar izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara Pemkab Bogor hanya perpan­jang saja,” kata Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pemba­ngunan Setda Kabupaten Bo­gor, Ridwan Syamsudin kepada Radar Bogor, kemarin (3/5).

Ia juga menyebut, semenjak Dinas ESDM masih berdiri, Pemkab Bogor hanya mener­bitkan beberapa izin saja. “Bisa dihitung jari,” kata mantan Kadis ESDM ini.

Berbicara soal pengawasan, ia mengaku, belum bisa dika­ta­kan maksimal. Hal itu dira­sa­kan saat Dinas ESDM ma­sih terben­tuk. Begitu pun saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk UPT yang mengu­rusi tiga wi­layah sekaligus, Kota Depok, Kota Bogor, dan Ka­bupaten Bogor.

“Kemudian soal per­tam­­bangan ilegal, hampir se­mua kecamatan ada pertam­ba­ngan ilegalnya. Rata-rata yang meng­­­hasilkan di wilayah timur dan barat (Kabupaten Bogor). Soal ini, Pemkab Bogor sangat dirugikan. Hitungan kasar saya, hilang pajak itu Rp100 mi­liar per tahun dari galian liar, sam­pai sekarang masih ber­lang­­sung,” ungkapnya.

Justru sekarang, sambung Ridwan, ada pertambangan di­ mana-mana namun tidak ada pengawasan. “Kalau galian liar kan tidak bisa disembu­nyikan, yang ada di depan mata bisa kelihatan,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, Pemkab Bogor masih menerima PAD. Terakhir, pemkab mene­rima Rp117 miliar, dan Rp89 miliar dari sektor air.

“Harapan saya, untuk penge­lolaan per­tam­­bangan yang me­­ru­pakan kebijakan peme­rintah pusat, sebaiknya dibagi. Mana kewe­nangan pusat, provinsi, dan mana kewe­nangan pemkab.

Ka­rena kalau bicara lokus kan ada di Kabu­paten Bogor, dan yang tahu persis wilayahnya ada Pemkab, ka­lau provinsi jauh. Jika me­mang tidak bisa dikem­balikan kewenangannya secara kese­luruhan,” tandasnya.(wil/c)