CIBINONG–RADAR BOGOR, Potensi pertambangan di Kabupaten Bogor memang cukup besar. Pemerintah Kabupaten Bogor membeberkan, hingga saat ini jumlah aktivitas penambangan di Bumi Tegar Beriman tercatat 130 titik berupa galian C. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 60 tambang yang dinyatakan masih aktif.
“Seluruh tambang itu legal, dan sebagian besar izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara Pemkab Bogor hanya perpanjang saja,” kata Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pembangunan Setda Kabupaten Bogor, Ridwan Syamsudin kepada Radar Bogor, kemarin (3/5).
Ia juga menyebut, semenjak Dinas ESDM masih berdiri, Pemkab Bogor hanya menerbitkan beberapa izin saja. “Bisa dihitung jari,” kata mantan Kadis ESDM ini.
Berbicara soal pengawasan, ia mengaku, belum bisa dikatakan maksimal. Hal itu dirasakan saat Dinas ESDM masih terbentuk. Begitu pun saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk UPT yang mengurusi tiga wilayah sekaligus, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Kemudian soal pertambangan ilegal, hampir semua kecamatan ada pertambangan ilegalnya. Rata-rata yang menghasilkan di wilayah timur dan barat (Kabupaten Bogor). Soal ini, Pemkab Bogor sangat dirugikan. Hitungan kasar saya, hilang pajak itu Rp100 miliar per tahun dari galian liar, sampai sekarang masih berlangsung,” ungkapnya.
Justru sekarang, sambung Ridwan, ada pertambangan di mana-mana namun tidak ada pengawasan. “Kalau galian liar kan tidak bisa disembunyikan, yang ada di depan mata bisa kelihatan,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut dia, Pemkab Bogor masih menerima PAD. Terakhir, pemkab menerima Rp117 miliar, dan Rp89 miliar dari sektor air.
“Harapan saya, untuk pengelolaan pertambangan yang merupakan kebijakan pemerintah pusat, sebaiknya dibagi. Mana kewenangan pusat, provinsi, dan mana kewenangan pemkab.
Karena kalau bicara lokus kan ada di Kabupaten Bogor, dan yang tahu persis wilayahnya ada Pemkab, kalau provinsi jauh. Jika memang tidak bisa dikembalikan kewenangannya secara keseluruhan,” tandasnya.(wil/c)