25 radar bogor

Hari Ini Terakhir Pelunasan Ongkos Haji, Ada 16.470 Kursi yang Tersisa

Ilustrasi biaya haji
Ilustrasi biaya haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tingkat pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini cukup tinggi. Menjelang pelunasan terakhir hari ini (4/5/2018), pelunasannya mencapai 92,61 persen calon jamaah haji (CJH). Kementerian Agama (Kemenag) mencatat 16.470 jamaah belum melakukan pelunasan.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Aliya Fitra mengatakan, sampai kemarin (3/5/2018), total jamaah yang sudah melunasi mencapai 187.530 orang. “Bagi CJH yang belum melakukan pelunasan, masih ada kesempatan sampai besok (hari ini, Red),” katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan, Kemenag berharap sisa hari pelunasan bisa dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya. Dengan begitu, tingkat pelunasan tahun ini bisa maksimal. Sebagai gambaran, dengan kuota yang sama sebanyak 204.000 kursi, tahun lalu sampai batas akhir pelunasan ada sisa kuota 14.129 kursi.

Nafit mengatakan, jika sampai penutupan masa pelunasan BPIH tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka kembali pelunasan tahap kedua. Rencananya pelunasan tahap kedua dibuka pada 16-25 Mei.

Dia mengingatkan bahwa pada pelunasan tahap kedua nanti, Kemenag melansir nama baru. “Insya Allah Minggu depan nama CJH berhak lunas tahap kedua diumumkan,” tuturnya.

Dengan demikian, Nafit mengimbau CJH berhak lunas tahap pertama yang belum melunasi untuk segera melunasi. Jangan sampai ada yang mengira, namanya nanti muncul kembali dalam daftar pelunasan tahap kedua.

Dalam menetapkan nama-nama CJH berhak lunas BPIH tahap kedua, Kemenag memiliki sejumlah kriteria. Di antaranya adalah CJH tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem saat melakukan pelunasan di tahap pertama. Lalu, CJH yang pernah berhaji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah yang masuk dalam antrean keberangkatan 2018.

Kriteria berikutnya adalah usulan penggabungan suami atau istri maupun anak dengan orang tua yang terpisah. Lalu, untuk usulan pengajuan jamaah usia lanjut. Syaratnya usia minimal 75 tahun disertai dengan satu pendamping. Selain itu, bisa diisi dengan kuota cadangan sebesar 5 persen yang diambil dari kuota haji tahun depan.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Kemenag menetapkan kuota haji secara nasional mencapai 221 ribu jamaah. Kuota itu terbagi 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus.

Kuota haji reguler dibagi menjadi dua. Yakni, 202.513 kuota untuk jamaah atau masyarakat dan 1.487 kuota untuk tim petugas haji daerah (TPHD). (ysp)