CIBINONG–RADAR BOGOR, Belasan pegawai PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin (3/5). Sambil membawa sejumlah poster, mereka mengadukan perusahaan yang merumahkan 18 karyawan tetapnya pada Rabu (2/5).
Salah satu karyawan yang dirumahkan, Jajang Furqon mengungkapkan, direksi PT PPE merumahkan mereka dengan alasan restrukturisasi karyawan.
“Kalau restrukturisasi seharusnya 50 persen dari 139 karyawan. Enggak bisa dong kalau cuma 18 orang. Sudah begitu, tidak ada kepastian sampai kapan kami dirumahkan, soal besaran hak pun tidak jelas,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia juga membeberkan, keputusan perusahaan yang dinilainya belum mencapai break-even point (BEP) sejak berdiri 2011 itu terkesan mendadak. Pemberitahuan restrukturisasi disampaikan pada Jumat pekan lalu, namun langsung diberlakukan pada Rabu (2/5).
“PPE memang sedang sakit. Tapi, ini (karyawan dirumahkan) tidak tepat. Karena, kalau mau di-lay-off, paling tidak karyawan diberi tahu tiga bulan sebelumnya, supaya bisa nyari kerjaan lain. Ini mah, siapa yang mendapat teguran, yang mendapat hukuman lain orangnya,” ungkap Jajang.
Selain Jajang, Kepala Personalia PT PPE, Saeful, menambahkan, keputusan manajemen ini disampaikkan direktur operasional. “Ini kesalahan manajemen. Kami tidak terima lay-off yang tidak berdasar.
Saat eksekusi juga cuma dirops yang hadir, direktur utama ke mana? Kalau menyelamatkan perusahaan harusnya berpikir sejak jauh hari. Jangan dengan proses yang tidak baik seperti ini,” kata Saeful.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD M Romli akan membahas aduan karyawan PT PPE bersama komisi II dan komisi IV.
“Kita akan rapat pimpinan dulu. Untuk status karyawannya kita bahas dengan komisi IV. Kalau keuangan perusahaannya nanti dibahas bersama komisi II,” katanya.
Terpisah, Dirut PT PPE Radjab Tampubolon mengatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut keputusan RUPS pada awal April 2018. Pemegang saham mayoritas, Pemkab Bogor dalam hal ini Bupati Nurhayanti, meminta agar dilakukan efisiensi ekstrem di semua bidang.
“Efisiensi ekstrem tersebut merujuk pada hasil kajian dan rekomendasi dari beberapa instansi, mulai BPK, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik dan penasihat investasi bupati Bogor serta ISO 9001:2015,” kata Radjab dalam rilis yang diterima Radar Bogor, kemarin.
Ia menguraikan, efisiensi ekstrem adalah perampingan organisasi, pengurangan karyawan, dan rasionalisasi penghasilan komisaris, direksi dan seluruh pegawai di lingkungan PT PPE hingga 30 persen.
“Keputusan merumahkan beberapa karyawan PT PPE, jajaran direksi dihadapkan pada pilihan yang sangat sulit,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan efisiensi ekstrem itu adalah untuk keberlanjutan usaha PPE pada masa-masa yang akan datang. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa PT PPE belum dapat meraih keuntungan dan masih merugi serta belum mendapatkan sisa PMP yang seharusnya dicairkan oleh Pemkab Bogor pada 2017.
“PT PPE berkomitmen untuk tetap memberikan hak-hak pegawai yang dirumahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan dibayarkan pada setiap akhir bulan selama di rumah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, PT PPE tidak ada niat untuk melakukan PHK. Oleh karena itu, jika kondisi keuangan perusahaan membaik, pegawai yang dirumahkan akan dipanggil kembali bergabung memajukan PT PPE secara bersama-sama.(wil/c)