25 radar bogor

Ahli Waris Menangi Gugatan

FIKRI/RADAR BOGOR HUKUM: Keluarga ahli waris dari Nuraeni memasang plang pemberitahuan di depan pintu gerbang perumahan Sentraland.

PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR, Sengketa tanah antara pengembang perumahan Sentraland dengan ahli waris Nuraeni, makin memanas. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sudah memenangkan gugatan ahli waris atas tanah seluas 70.819 meter persegi itu, pada 7 Maret 2018.

“Tergugat (Sentraland) mengajukan banding ke kasasi,” kata kuasa hukum ahli waris Nuraeni, Angga Perdana, kepada Radar Bogor.

Meski begitu, ahli waris tidak gentar. Bahkan, ahli waris didampingi kuasa hukumnya, telah me­ma­sang spanduk pemberitahuan yang menya­takan jika la­han perumahan yang berada di Desa Parung­panjang, Sentraland, masih dalam proses hukum.

Angga juga menyebut sengketa ini berimbas pada konsumen perumahan. Sebab, dari 1.390 meter per­segi lahan yang sudah dibeli masuk dalam objek sengketa.

“Sertifikat mereka sudah batal demi hukum di tingkat pengadilan pertama. Rumah-rumah di dalam area perumahan tersebut menjadi tak bertuan,” kata Angga.

Sementara itu, perwakilan pengembang Sentra­land, Sinyo, enggan berkomentar banyak. “Ini be­lum final. Proses hukum masih berlanjut di tingkat ban­ding. Lihat saja hasil akhirnya nanti,” imbuhnya.(cr3/c)