PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR, Sengketa tanah antara pengembang perumahan Sentraland dengan ahli waris Nuraeni, makin memanas. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sudah memenangkan gugatan ahli waris atas tanah seluas 70.819 meter persegi itu, pada 7 Maret 2018.
“Tergugat (Sentraland) mengajukan banding ke kasasi,” kata kuasa hukum ahli waris Nuraeni, Angga Perdana, kepada Radar Bogor.
Meski begitu, ahli waris tidak gentar. Bahkan, ahli waris didampingi kuasa hukumnya, telah memasang spanduk pemberitahuan yang menyatakan jika lahan perumahan yang berada di Desa Parungpanjang, Sentraland, masih dalam proses hukum.
Angga juga menyebut sengketa ini berimbas pada konsumen perumahan. Sebab, dari 1.390 meter persegi lahan yang sudah dibeli masuk dalam objek sengketa.
“Sertifikat mereka sudah batal demi hukum di tingkat pengadilan pertama. Rumah-rumah di dalam area perumahan tersebut menjadi tak bertuan,” kata Angga.
Sementara itu, perwakilan pengembang Sentraland, Sinyo, enggan berkomentar banyak. “Ini belum final. Proses hukum masih berlanjut di tingkat banding. Lihat saja hasil akhirnya nanti,” imbuhnya.(cr3/c)