JAKARTA–RADAR BOGOR,Pemilih yang terancam kehilangan hak suaranya pada pilkada mendatang cukup besar. Ada sekitar 844 ribu orang yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, sampai saat ini, mereka tidak mempunyai e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti KTP.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, jumlah pemilih yang tidak mempunyai e-KTP atau suket sudah turun dibanding sebelumnya yang mencapai 6,7 juta orang. ’’Sekarang jumlahnya di bawah satu juta,’’ terangnya, kemarin.
Menurut Viryan, turunnya angka itu tidak lepas dari hasil kerja keras Dispendukcapil. Instansi pemerintahan tersebut berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang belum mempunyai kartu elektronik maupun mereka yang belum mempunyai suket.
Viryan menyebut, Dispendukcapil memberikan suket bagi mereka yang belum mempunyai e-KTP. ’’Kalau sudah punya suket, nama mereka tidak akan dicoret dalam DPT,’’ ucapnya. Sebab, penyusunan DPT merujuk pada data e-KTP atau suket.
Pejabat asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu mengatakan, jika mereka mempunyai suket atau e-KTP, nama mereka akan dipulihkan dan bisa masuk daftar pemilih.
Syaratnya, mereka harus lapor ke KPU kabupaten/kota agar namanya dimasukkan DPT. Mereka masih mempunyai kesempatan masuk daftar pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
’’Kalau sampai akhir mereka tidak punya suket atau e-KTP, mereka tidak bisa memilih,’’ ucapnya.
Viryan menyatakan, semua provinsi yang akan menggelar pilkada sudah menetapkan DPT, kecuali Kabupaten Mimika. Ada surat dari panwaslu yang meminta penundaan penetapan DPT. Sebab, ada perbaikan daftar pemilih. Sejak awal, Mimika terlambat menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
Selain itu, lanjut Viryan, sampai sekarang dana pilkada dari pemerintah daerah belum cair. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk KPU, Bawaslu, dan jajaran keamanan. ’’Sementara ini mereka dapat dana dari KPU provinsi, ’’ tuturnya.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy membenarkan belum ditetapkannya DPT Kabupaten Mimika. Menurut dia, pihaknya sudah rapat dengan KPU, panwas, dan para paslon.(lum/c17/oni)