25 radar bogor

Penertiban Terkendala Status Jalan

Sofyansyah/Radar Bogor PARKIR LIAR: Sejumlah warga memarkirkan kendaraannya di lahan yang dilarang, di Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, kemarin.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Keberadaan parkir liar di Jalan Mayor Oking, Kelu­rahan Cirimekar, Keca­matan Cibinong, tak jauh dari Situ Citatah, membuat Dinas Per­hu­bungan (Dishub) Kabu­paten Bogor angkat tangan.

Selain status jalan milik pro­vinsi, tidak adanya lahan juga menjadi penyebab masyarakat terpaksa parkir di badan jalan.

Kepala Bidang Lalin pada Dishub Kabupaten Bogor Ahmad Wahyu Hidayat menuturkan, jika bisa ditata, maka akan lebih baik. Namun sayang, lagi-lagi selau terbentur anggaran.

”Soalnya kan rekayasa lalin itu harus dengan anggaran, sekarang nggak bisa pemkab saja. Pemkab ya ngurus kabu­paten. Belum lagi izin ke Pemprov Jabar. Regulasinya sekarang berubah, ketentuan kabupaten buat kabupaten, provinsi, ya, buat provinsi. Jika dilakukan secepatnya, tentu sulit, perlu waktu,” bebernya.

Dirinya pun merasa malu dengan maraknya parkir liar tersebut. Terlebih, Cibinong merupakan ibu kotanya Kabupaten Bogor. Dirinya bahkan menantang pemerintah setempat untuk menyediakan lahan parkir.

”Itu jalan provinsi, bukan kewenangan kami. Nah, apakah camat sanggup menyediakan lahan parkir? Sebab, di situ ada sekolah yang perlu lahan parkir.

Kami juga sebetulnya ingin mengurangi macet di situ. Tapi nggak selesai-selesai karena lahan parkir itu nggak ada di sana,” bebernya.

Ahmad menambahkan, adanya sekolah di Jalan Mayor Oking yang kekurangan lahan parkir tersebut, membuat warga sekolah juga terpaksa parkir di bahu jalan.

”Kalau diusir, terlalu jauh parkirnya, bahaya. Badan-badan jalan itulah yaang akhirnya dijadikan tempat parkir mereka,” ketusnya.

Padahal, dia menambahkan, jika pemerintah setempat berani menguruk situ untuk dijadikan lahan parkir, setidaknya permasalahan parkir liar bisa teratasi.

”Tapi ya itu juga urusannya sama pusat, PUPR. Dananya di situ. Kalau kita mah siap saja untuk mere­kayasa, tapi kan kepentingan umum harus diutamakan,” jelasnya.

Terpisah, Camat Cibinong Bambang Tawekal menuturkan, area tersebut dilarang dijadikan tempat parkir, harus bebas. ”Di situ jangan jadi tempat parkir. Pokoknya harus bebas.

Ada parkir liar dan PKL juga di sana. Kami juga bersihkan terus,” tegasnya.(wil/c)