25 radar bogor

Hari Ini Terakhir Registrasi Kartu SIM, Cek Status Nomor Kamu di Sini

Ilustrasi Registrasi SIM Card prabayar

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total pada 1 Mei 2018.

Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Jika kamu belum melakukan registrasi kartu SIM segera lakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.

Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.

Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

Berikut cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.

Berikut daftarnya:

  1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

  1. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

  1. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

  1. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

  1. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

Jika tidak mendaftar setelah 28 Februari 2018, nomormu otomatis akan diblokir secara bertahap.

Kemkominfo sendiri menjelaskan, ada beberapa tahap pemblokiran bagi nomor yang tidak mendaftar. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Kendati demikian, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Supaya tak bingung, berikut format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

  1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

  1. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

  1. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(ysp)