25 radar bogor

Banyak Diprotes, Cuti Bersama Lebaran 2018 Bakal Direvisi

ilustrasi pns

JAKARTA-RADAR BOGOR, Cuti bersama Lebaran 2018 yang sudah diputuskan pemerintah selama tujuh hari, ternyata banyak diprotes terutama dari kalangan pengusaha.

Hal itu menyebabkan aturan cuti itu pun berpeluang untuk direvisi sebagai merespons masukan dari berbagai kalangan, terutama para pengusaha tersebut.

Untuk itu, tiga menteri Jokowi berencana kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas perubahan cuti bersama Lebaran 2018.

Rapat koordinasi ‎tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, pada Senin ini (30/4/2018).

Turut hadir tiga menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

“‎Belum diputuskan (revisi cuti bersama Lebaran 2018), tapi ini mau dirapatkan lagi. Ada Menag, Menaker, dan Menteri PANRB. Rapat direncanakan hari ini hari ini. Nanti dipimpin Ibu PMK,” kata Asman usai menghadiri acara Musrenbangnas di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4/2018).

‎Menurutnya, rapat ini akan melibatkan pengusaha atau pelaku industri. Sebelumnya, para pengusaha protes terhadap kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran 2018.

“Kita kan menerima masukan-masukan jadi berdasarkan masukan, realisasinya seperti apa. (Libatkan) ada pengusaha, terutama pelaku usaha ya,” terangnya.

Sayangnya, Asman enggan berspekulasi apakah dari cuti bersama yang telah diputuskan akan dikurangi atau tetap menjadi tujuh hari. “Saya belum tahu putusannya apa. ‎Saya tidak mau bicara kemungkinan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penambahan cuti bersama Lebaran 2018 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku untuk pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan cuti bersama ini untuk ASN diatur dalam peraturan Menteri PANRB. Yang diajukan ke Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

“Kalau kita kan ASN cuti bersama Lebaran tidak potong cuti tahunannya. Kalau pegawai swasta jika dikatakan cuti bersama nasional, maka tidak dipotong cuti tahunannya. Tapi kalau tidak dikatakan cuti bersama nasional, maka dia mengikuti aturannya (dipotong cuti tahunan),” pungkas Asman. (ysp)