BOGOR–RADAR BOGOR,Setelah disebut-sebut melakukan pembalakan ilegal, Transmart Carrefour kini bakal berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, beberapa elemen masyarakat mendesak agar balling 18 pohon di tepian Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, itu dibawa ke ranah hukum.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor Bidang Lingkungan, Ahmad Sufi, saat meninjau lokasi bersama Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, kemarin (27/4).
Perusahaan milik Chairul Tanjung itu sudah melakukan kesalahan telak. Pasalnya, penebangan yang dilakukan sama sekali tidak berizin.
“Penebangan pohon ini sudah benar-benar melanggar, tidak ada izin dari pemerintah,” jelasnya kepada awak media.
Perilaku itu, menurut Sufi, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2008 No 6 Poin G terkait penebangan pohon, yang jelas dikatakan harus mengantongi izin.
“Izinnya itu harus dari wali kota sendiri. Maka, tadi sudah jelas bahwa tidak ada izin dari wali kota,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta Satpol PP segera memproses terkait pelanggaran yang sudah dilakukan Transmart.
“Penegak hukum harus memproses ini, sehingga tidak ada main mata. Hukum harus benar-benar tegas. Penegak hukum harus segera memproses kesalahan-kesalahan yang dilakukan Transmart,” kata Sufi.
Di tempat yang sama, Usmar Hariman mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan memanggil pihak-pihak yang bermasalah ke Balaikota. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (fik/c)