25 radar bogor

Temukan Kades Ikut Kampanye Paslon

UPACARA : PNS menjadi potensi lubung suara para peserta Pilkada, tak terkecuali di Kota Bogor.

CIBINONG –RADAR BOGOR,Ancaman sanksi pencopotan, bahkan pidana bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang terlibat kampanye kepala daerah, ternyata tidak berpengaruh pada sejumlah kades di Kabupaten Bogor.

Buktinya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor kembali menemukan dugaan adanya keterlibatan kades di Kecamatan Ciseeng yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bogor. Temuan itu didapati oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang kemudian dikoordinasikan dengan Panwaslu Kabupaten Bogor, Selasa (24/4), sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa waktu lama, temuan itu pun langsung dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Kabupaten Bogor, kemarin (26/4). “Pembahasan pertama ini agendanya hanya menentukan ada indikasi pelanggaran atau tidak. Pembahasan selanjutnya menentukan pasal yang disangkakan, dan besok (hari ini, red) proses klarifikasi dengan pemanggilan saksi yang ada di foto serta Panwascam,” ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmasyah kepada Radar Bogor.

Panwaslu, kata dia, telah mengamankan barang bukti berupa foto yang bersangkutan dengan salah satu paslon sambil menunjukkan nomor kepesertaan paslon dalam Pilkada Kabupaten Bogor. Namun, dirinya masih belum mengetahui apakah foto tersebut sudah tersebar luas di masyarakat atau belum. “Dugaan foto itu diambil di kediaman paslon,” tuturnya.

Temuan tersebut menambah daftar keterlibatan kades yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada paslon bupati maupun wakil bupati Bogor. Padahal menurut aturan, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Irfan berharap figur pemegang kebijakan tidak terlalu vulgar dengan membuat keputusan berupa tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan peserta pilkada. “Harus bisa sama-sama menahan diri, jangan terlalu ingin terlihat, karena ada batasan yang diatur oleh aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jika kades dan ASN terbukti menjadi timses salah satu calon kepala daerah, terancam sanksi pidana. Hal itu tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sesuai pasal tersebut, kades dan ASN dilarang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, maka hukumannya yaitu dipidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit Rp200 juta.(gal/c)