25 radar bogor

Pelebaran Puncak Bukan Solusi

Nelvie Radar Bogor BERDEBU: Pengendara motor saat melintasi Jalan Puncak II yang saat ini kondisinya mangkrak.

SUKAMAKMUR–RADAR BOGOR,DPRD Kabu­paten Bogor mendesak pemerintah pusat agar dapat berpikir ulang untuk melan­jutkan proyek Jalur Puncak II, yang sempat tertunda hingga saat ini. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ilham Permana menje­las­kan, jalur alternatif lintas poros tengah timur tersebut saat ini sangat diperlukan masya­rakat umum yang mengi­nginkan ada jalur lain selain melalui akses Puncak Cisarua.

“Beban arus kendaraan arah Puncak sudah kian padat. Ada opsi beberapa tahun lalu dibuka Jalur Puncak II, tetapi masalah-n­ya pembiayaannya melalui pemerintah pusat. Terakhir opsi pemerintah hanya mem-perlebar Jalur Puncak,” ujar Ilham kepada Radar Bogor.

Kebijakan terbaru itu yang menyebabkan pembangunan Jalur Puncak II bukanlah skala prioritas dalam waktu dekat. “Ini tidak bisa, mengingat kondisi Jalur Puncak Cisarua saja sering ditutup lantaran bencana longsor, baiknya Puncak II harus dilanjutkan,” tegasnya.

Selain itu, pelebaran Puncak Cisarua tak dapat dijadikan solusi utama dalam mengatasi permasalahan akses tersebut. “Pelebaran hanya jangka pendek, bagi saya tidak menye­le­saikan masalah,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengem­bangan Wilayah Bappeda Litba­ng Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menjelaskan, rencana pemba­ngunan Jalur Puncak II telah tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.1532Kep-Adm­rek/2011 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Provinsi.

Dalam SK itu, terda­pat pula dua tahap pemba­ngunan Jalur Puncak II, yakni ruas Sentul-Hambalang-Tajur-Cibadak-Sukamakmur-Kota Bunga 67,6 kilometer dan ruas Sukamak­mur-Cariu 18 kilometer. Ia meminta program Pemprov Jabar tersebut mesti direalisasikan.

Dia menuturkan, Pemprov Jabar sendiri telah menyadari jika Jalan Raya Puncak konven­sional telah kelebihan beban kendaraan pascalongsor. Maka, Jalur Puncak II kembali dilihat sebagai alternatif mengurangi beban tersebut.

“Makanya kita balik ke SK Gubernur itu. Tugas Pemkab Bogor kan hanya membebaskan lahan. Dari 52,5 hektare yang dibutuhkan, paling tersisa 3,5 hektare lagi yang harus diruil­slag karena lahan itu kan milik Perhutani, ya,” kata Ajat.(ded)