25 radar bogor

Sepakati Usulan Tenaga Kerja

SEPAKAT: Penandatanganan PKB VIII Indocement dengan tiga serikat pekerja, kemarin (25/4).

CITEREUP–RADAR BOGOR,Manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk resmi melakukan penanda­tanganan perjanjian kerja bersama (PKB) VIII dengan tiga serikat pekerja sekaligus di aula Masjid As-Salam, Keca­matan Citeureup, Kabupaten Bogor, kemarin (25/4).

Ketiga serikat di antaranya, Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa di Unit Kerja Citeureup; Unit Kerja Palima­nan, Cirebon; dan Unit Kerja Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.

Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya menjelas­kan, perundingan PKB VIII kini telah mencapai kesepa­katan, bersamaan dengan disepa­­katinya kenaikan upah dan bonus tahunan tersebut.

Christian meminta agar semua pihak dapat melaksa­nakan isi PKB yang telah disepakati dengan baik dan konsisten. Menurutnya, ma­sing-masing pihak mempunyai kewajiban di samping memiliki hak yang sama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur oleh perusahaan, serta menjadikan perusahaan tempat untuk berkarya, pengem­bangan diri, serta tempat untuk berprestasi.

“Jaga, rawat, dan tanami ladang ini (perusahaan, red) dengan hal-hal yang positif, produktif, dan inovatif supaya hasilnya baik dan memberkahi kita dan orang banyak,” ujarnya. Selain itu, ia menginginkan terjalinnya sinergitas dari semua tenaga kerja agar dapat maksimal dalam menciptakan hasil yang baik, dan berjuang dalam era yang sulit dan kompetitif.

“Saya mengingatkan pada ke­sem­patan ini, sesuai dengan kewajiban organisasi SP yang telah lama tercantum di dalam PKB, harus kita imple­­mentasikan dengan baik,” tukasnya. (ded/*)