CITEREUP–RADAR BOGOR,Manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) VIII dengan tiga serikat pekerja sekaligus di aula Masjid As-Salam, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kemarin (25/4).
Ketiga serikat di antaranya, Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa di Unit Kerja Citeureup; Unit Kerja Palimanan, Cirebon; dan Unit Kerja Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.
Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya menjelaskan, perundingan PKB VIII kini telah mencapai kesepakatan, bersamaan dengan disepakatinya kenaikan upah dan bonus tahunan tersebut.
Christian meminta agar semua pihak dapat melaksanakan isi PKB yang telah disepakati dengan baik dan konsisten. Menurutnya, masing-masing pihak mempunyai kewajiban di samping memiliki hak yang sama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur oleh perusahaan, serta menjadikan perusahaan tempat untuk berkarya, pengembangan diri, serta tempat untuk berprestasi.
“Jaga, rawat, dan tanami ladang ini (perusahaan, red) dengan hal-hal yang positif, produktif, dan inovatif supaya hasilnya baik dan memberkahi kita dan orang banyak,” ujarnya. Selain itu, ia menginginkan terjalinnya sinergitas dari semua tenaga kerja agar dapat maksimal dalam menciptakan hasil yang baik, dan berjuang dalam era yang sulit dan kompetitif.
“Saya mengingatkan pada kesempatan ini, sesuai dengan kewajiban organisasi SP yang telah lama tercantum di dalam PKB, harus kita implementasikan dengan baik,” tukasnya. (ded/*)