MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR,Sengketa lahan hutan negara di kawasan Blok Cisadon, menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Upaya Perum Perhutani selaku pemangku lahan tersebut pun terus dilakukan. Salah satunya mengembalikan fungsi kawasan hutan.
”Proses-prosesnya sudah kami lalui demi menegakkan undang-undang kehutanan. Ini kewajiban Kementerian LHK dan Perum Perhutani untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang kondisinya sekarang seperti ini,” beber Direktur Operasi Perum Perhutani Hari Priyanto pada wartawan.
Pada kasus Blok Cisadon, sambung Hari, Yulius Pu Umbatu -pihak yang mengkalim lahan- tidak memiliki izin atas lahan tersebut. Tak hanya itu, bangunan di kawasan itu juga disebutnya tidak memiliki izin, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus ini terbit pada 2012 lalu. Artinya, sudah lima tahun berjalan, baru ada tindakan atas permasalahan lahan di Blok Cisadon. Menanggapi keterlambatan itu, Hari mengaku banyak proses yang dijalani.
”Karena mereka juga kan melakukan upaya hukum, dan kami menghormati itu,” ungkapnya lagi.
Ia menegaskan, kawasan Blok Cisadon nantinya akan dilakukan pemulihan dengan reboisasi.
Sejak pembongkaran, pihaknya bahkan sudah melakukan penanaman. ”Total tenurial (lahan) di daerah Bogor ada 22 ribu hektare tanah garapan masyarakat di lahan Perhutani. Ini baru tahap awal, di tempat lain pun -masuk kawasan Bopunjur- kami lakukan proses seperti ini,” urainya lagi.
Hari juga memastikan bahwa proses itu bisa dilakukan di tahun ini.
Pasalnya, masih banyak bangunan di kawasan hutan. ”Kami akan koordinasikan dengan kementerian dan pemerintah kabupaten,” tukasnya.(dka/c)