25 radar bogor

Perhutani Jamin Cisadon Dibenahi

PENERTIBAN: Polisi hutan dari Perhutani melihat alat berat menghancurkan bangunan di Blok Cisadon, beberapa waktu lalu.

MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR,Seng­keta lahan hutan negara di kawasan Blok Cisadon, men­jadi pelajaran penting bagi pemerintah. Upaya Perum Perhutani selaku pemangku lahan tersebut pun terus dilakukan. Salah satunya mengembalikan fungsi kawasan hutan.

”Proses-prosesnya sudah kami lalui demi menegakkan undang-undang kehutanan. Ini kewajiban Kementerian LHK dan Perum Perhutani untuk mengembalikan fungsi kawa­san hutan yang kon­disinya sekarang seperti ini,” beber Direktur Operasi Pe­rum Perhutani Hari Priyanto pada wartawan.

Pada kasus Blok Cisadon, sambung Hari, Yulius Pu Um­batu -pihak yang mengkalim lahan- tidak memiliki izin atas lahan tersebut. Tak hanya itu, bangunan di kawa­san itu juga disebutnya tidak me­miliki izin, termasuk izin men­dirikan bangunan (IMB).

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus ini terbit pada 2012 lalu. Artinya, sudah lima tahun berjalan, baru ada tindakan atas permasalahan lahan di Blok Cisadon. Mena­nggapi keter­lambatan itu, Hari mengaku banyak proses yang dijalani.

”Karena mereka juga kan melaku­kan upaya hukum, dan kami menghormati itu,” ungkap­nya lagi.

Ia menegaskan, kawasan Blok Cisadon nantinya akan dilaku­kan pemulihan dengan reboisasi.

Sejak pembongkaran, pihak­nya bahkan sudah melakukan pe­nanaman. ”Total tenurial (lahan) di daerah Bogor ada 22 ribu hektare tanah garapan masyarakat di lahan Perhutani. Ini baru tahap awal, di tempat lain pun -masuk kawasan Bopunjur- kami lakukan proses seperti ini,” urainya lagi.

Hari juga memastikan bahwa proses itu bisa dilakukan di tahun ini.

Pasalnya, masih banyak ba­ngunan di kawasan hutan. ”Kami akan koordina­sikan de­ngan kementerian dan pemerintah kabupaten,” tukasnya.(dka/c)