25 radar bogor

Kasus Kebocoran Data Facebook Terkatung, Kemenkominfo : Tegas! akan Kita Tutup

Ilistrasi Facebook

JAKARTA-RADAR BOGOR, Facebook masih belum memberikan balasan terkait surat peringatan (SP) kedua yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini terkait dengan kasus skandal kebocoran data Facebook yang hingga kini masih terkatung-katung. Padahal tenggat waktu yang diberikan Kemenkominfo pada 26 April besok.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hingga saat ini platform yang dipimpin Mark Zuckerberg itu masih belum memberikan pernyataan atau balasan terkait SP 2 yang dilayangkan Kemenkominfo beberapa waktu lalu.

“Tunggu dulu lah, tanggalnya (tenggat waktu 26 April) juga masih belum lewat,” jelas Semuel waktu ditemui awak media di sebuah acara di Jakarta, Selasa (24/4) seperti dilansir www.jawapos.com.

“Saya juga belum cek email, kan kami juga minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kita. Waktu itu kan ada beberapa aplikasi terindikasi mirip aplikasi Cambridge Analytica (CA) juga. Nah itu apakah sudah dilakukan juga kita masih tunggu,” imbuh pria yang akrab disapa Semmy itu.

Semmy menambahkan, soal audit yang dilakukan Facebook yang belum rampung juga hingga kini kemungkinan karena suatu hal. Semmy menyebut bahwa datanya sedang disandera pemerintah Inggris.

“Yang sekarang sedang melakukan audit itu kan pemerintahan Inggris. Amerika saja belum (audit). Karena kejadiannya di Inggris, makanya Ingrris minta privilege untuk melakukan itu semua,” ungkap pria berkacamata itu.

Semmy juga menyebut bahwa Indonesia tidak bisa meminta hasil audit yang dilakukan Facebook secara keseluruhan. Jika nanti hasil audit secara menyeluruh selesai dilakukan oleh Facebook, baru kemudian Facebook bisa menyerahkan hasil auditnya untuk yang terdampak di Indonesia saja.

“Kan yang kita minta itu (hasil audit penyalahgunaan data pengguna di Indonesia, red). Kita tidak bisa meminta hasil audit secara keseluruhan. Mereka (Facebook) saja tidak bisa mencampuri urusan audit pemerintah Inggris,” kata Semmy.

Menyoal lambannya penyelesaian skandal kebocoran data pengguna Facebook, opsi pemblokiran bisa dilakukan bilamana ada pelanggaran Undang-undang (UU) atau berpotensi meresahkan masyarakat dan membahayakan negara.

Semmy menyebut pemblokiran bisa dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Seperti halnya Vimeo dan Tumblr yang ditutup karena ada pelanggaran hukumnya, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tapi kalau ini (Facebook) meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, tegas! akan kita tutup,” pungkas Semmy. (ysp)