25 radar bogor

Villa Ilegal di Megamendung Diratakan dengan Tanah, Lihat Videonya!

Belasan villa di Desa Megamendung Bogor dibongkar petugas, Selasa (24/4/2018).

BOGOR–RADAR BOGOR, Belasan bangunan villa ilegal di kawasan hutan resort pemangkuan hutan (RPH) Cipayung, Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas, Selasa (24/4/2018).

Pembongkaran melibatkan 166 personil gabungan dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Kodim Bogor, Brimob Kelapa Dua, Satpol PP Kabupaten Bogor serta tokoh masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Kecamatan Megamendung.

Pembongkaran berjalan lancar dan aman. Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan villa liar itu. Dari 14 bangunan yang akan dibongkar, baru lima villa yang dieksekusi.

Penertiban bangunan villa tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menyatakan bahwa kawasan blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada Perum Perhutani. Kegiatan penertiban itu sebagai bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan, yang bertujuan mengembalikan hutan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga kehidupan di sekitar wilayah Bopunjur.

Berikut video suasana pembongkaran villa di Megamendung :

https://youtu.be/A0dogf-0uxE

(ysp)