25 radar bogor

Siapkan 87 Ribu Kolam Retensi

ILUSTRASI: Pembersihan hulu Sungai Ciliwung di Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, yang jadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki rencana penanga­nan Puncak, terutama pada dae­rah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.

Salah satunya de­ngan pembuatan 87.000 ko­lam retensi di hulu Ciliwung.

Selain itu, beberapa langkah yang diambil antara lain mem­buat 28.278 unit sumur resapan, 40 unit dam pengen­dali, gully plug (pengendali jurang) 125 unit dan 268 DAM penahan.

”Itu program jangka mene­­­ngah yang sudah kami siap­kan. De­ngan itu semua, bisa me­nye­rap 30 per­sen dari total de­bit maksi­mal sungai,” kata Kepala Bidang Sara­na dan Pra­sarana Bappe­dalitbang Ka­bupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika, Senin (22/4).

Ajat menjelaskan, dari 5.549,14 hektare kawasan hutan di hulu Sungai Ciliwung, masih terdapat 30,51 hektare menjadi kawasan pemukiman, padahal kawasan itu diperuntukkan sebagai hutan.

”Untuk antisi­pasi, kami akan tertibkan sekitar 191 bangunan liar di samping pembuatan kolam retensi dan su­mur resapan tadi,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata pening­katan lahan terbangun di hulu Sungai Ciliwung mencapai 3,46 persen per tahun. ”Pertum­buhan lahan terbangun banyak terjadi di Cisarua.

Ini karena Cisarua menjadi destinasi fa­vorit, pem­bangunannya pun cukup masif,” katanya.

Sementara, peneliti senior Pusat Pengkajin dan Pengem­bangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor Ernan Rustiadi mengungkapkan, Puncak su­dah seharusnya diperlakukan se­perti kota lain yang memi­li­ki ren­cana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sebagai turunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hasil penelitian Ernan, keru­sakan lingkungan di hulu DAS Ciliwung lebih banyak terjadi di Desa Tugu Utara dan Selatan, Kecamatan Cisarua.

Kerusakan di dua lokasi itu, menimbulkan dampak yang besar terhadap wilayah hilir DAS Ciliwung, seperti bencana alam, timbunan sampah, hingga banjir.

Di menjelaskan, penyim­pangan hulu DAS Ciliwung mulai dari alih fungsi lahan hutan, pembuangan sampah sembarangan, hingga tumpng tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

”Dampak langsung kerusakan lingkungan adalah longsor yang tercatat hingga 55 lokasi sepan­jang Februari 2018,” katanya.

Untuk memulihkan kondisi Puncak, kata Ernan, tidak cuma diprogramkan kali ini. Sejak dua dan empat tahun lalu pun sejumlah elemen pernah ber­komit­men memulihkan kondisi Puncak.

Sayangnya, tidak semua pihak memenuhi komit­mennya lewat aksi nyata.

”Puncak memiliki ciri khas dan tidak seharusnya berhenti sampai pada RTRW. Ada RDTR dan pemda berwenang menen­tukan aturan zonasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tukas Ernan.(wil/c)