25 radar bogor

Sah! Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setya Novanto

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bekas Ketua DPR ini juga juga diganjar membayar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar hakim ketua, Yanto, saat membacakan putusan Setya Novanto, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai, mantan Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.

Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Ada pun uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik 5 tahun Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP. (ysp)