25 radar bogor

Pantau Bangunan Melanggar

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR,Pemerintah Kabupaten Bogor terus menginventarisasi bangunan–bangunan yang berdiri di hutan negara. Lebih dari sebulan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) sudah memasang pelang penanda lahan milik negara di Blok Cisadon KPH Bogor, Kecamatan Megamendung.

Namun, penertiban dan pembongkaran yang rencananya bakal dilakukan pekan kemarin tersebut, gagal dilaksanakan. Dalam edaran yang dikeluarkan pihak Perhutani, gagalnya penertiban lanjutan tersebut karena kesiapan dari personel pengamanan yang belum menemui lampu hijau.

“Penertiban bangunan izin di dalam kawasan hutan negara pada 17 April dijadwal ulang setelah mendapatkan kepastian bantuan personel dari Polri. Tanggal pelaksanaan penertiban akan disampaikan dalam waktu dekat,” begitu kata Administratur Perhutani KKPH Bogor Achmad Basuki dalam surat keterangannya.

Sebelumnya, tanah negara yang diaku oleh Yulius Umbatu di blok Cisadon disegel. Diberi dua opsi, bongkar sendiri atau dibongkar paksa oleh penegak hukum.

Menanggapi itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku sedang menginventarisir tanah–tanah negara lainnya yang memiliki kasus serupa. Nurhayanti menegaskan, permasalahan tanah memang bukan menjadi urusan Pemkab Bogor, meski begitu inventarisasi tersebut diperlukan sebagai bahan untuk mengambil tindakan.(dka/c)