25 radar bogor

Miris! Suami Keluar Kota, Istri Bikin Video Mesum dengan Pria Lain

Ilustrasi

 

JEMBER-RADAR BOGOR, Masyarakat Gumukmas, Jember, Jawa Timur digegerkan dengan beredarnya video mesum seorang perempuan dengan selingkuhannya.  Video aksi asusila itu beredar luas di masyarakat sejak Sabtu (21/4/2018).

Perempuan dalam video tersebut ternyata istri AG (33), seorang pria asal Dusun Sambi Leren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan telah dikaruniai seorang anak.

Sang istri itu diketahui berinisial LS (24), ia berselingkuh dengan seorang pria dan melakukan hubungan intim sambil direkam. Videonya kini menjadi viral di kampungnya sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Kaget sekaligus marah mengetahui istrinya LS (24) selingkuh dan berzina dengan pria lain, AG pun melaporkan pasangan hidupnya itu ke polisi.  “Yang jelas saya sebagai suaminya merasa dirugikan akibat kelakuan istri saya seperti itu, karena melakukan perzinaan,” kata AG.

PengacaraAG, Muhammad Zainudin menambahkan, ketika video itu tersebar, kliennya sedang berada di Surabaya. Kliennya mendapat info tersebarnya video tersebut dari pihak keluarga. Ketika pulang ke Jember dan hendak mengkonfirmasi, sang istri sudah tidak ada di rumah. “Kemudian tadi pagi dia menghubungi saya untuk mendampingi melaporkan kasus ini,” tuturnya.

Zainudin menjelaskan, video perzinaan tersebut tersebar melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Share It. Masih belum diketahui identitas pria dalam video tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Erick Pradana SIK membenarkan adanya laporan perselingkuhan disertai video perzinaan tersebut. Polisi saat ini sudah melakukan pengusutan mengenai pelaku pria dalam video tersebut sekaligus siapa yang menyebarkan video perzinaan itu.

“Memang benar kami telah menerima laporan adanya video porno yang dilaporkan suami terhadap istrinya. Atas laporan itu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, utamanya pemeran dari video porno tersebut,” kata Erick.

Pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait video tersebut. “Kalau sudah benar kita akan kenakan sanksi dua Undang-Undang sekaligus yaitu UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dan UU nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi,” pungkasnya. (ysp)