25 radar bogor

KPK Incar Boediono di Kasus Century, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakan

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS PERIKSA: Mantan Wakil Presiden RI Boediono usai memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (28/12).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar Mantan Wakil Presiden (wapres) Boediono dijadikan tersangka dalam skandal bank Century. Pasalnya, Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) diduga terlibat dalam megakorupsi kasus itu.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tuntutan hakim tersebut merupakan hal lumrah. Pengadilan berhak memerintahkan seseorang menjadi tersangka, dengan syarat dibubuhi dua alat bukti yang cukup.

“Biasa saja, artinya pengadilan (boleh) memerintahkan untuk (penetapan) tersangka. Tapi kalau alat bukti cukup, kalau dua alat bukti minimal gak ada, ya tidak bisa,” ungkap Mahfud di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/4).

Menurut Mahfud, dua alat bukti minimal ini nantinya yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Jika dari alat bukti ini sudah tidak mencukupi maka penetapan status tersangka tersebut akan sia-sia.

“Pengadilan pada akhirnya memvonis berdasarkan alat bukti yang diajukan. Nah kalau alat bukti awal gak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka. Jadi ya biar diolah sama KPK itu ya,” imbuh Mahfud.

Sementara itu Mahfud juga meminta agar kasus ini tidak dimanfaatkan untuk situasi politik saat ini. Bagaimanapun kondisinya, hukum harus tetap ditegakkan tanpa dipolitisasi oleh oknum-oknum berkepentingan.

“Sebaiknya gak dikaitkan dengan situasi politik sekarang, siapapun yang bertindak dan membuat dorongan-dorongan untuk melakukan penindakan hukum jangan dipolitisasi. Hukum itu harus ditegakan apapun situasi politiknya,” tegas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan MAKI, hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.

Hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru, terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century. Di antaranya Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono. (ysp)