25 radar bogor

Warga Ciawi Antre Aktivasi KTP

ILUSTRASI.

CIAWI-RADAR BOGOR,Kantor Kecamatan Ciawi belakangan ini terus dipadati warga yang melakukan aktivasi e-KTP. Mereka datang untuk memperbaharui identitas mereka yang masa berlakunya sudah habis.

”Bagi warga yang ingin melakukan aktivasi tak perlu mengganti e-KTP. Cukup dengan melakukan aktivasi, maka KTP warga bisa berlaku seumur hidup,’’ ujar operator e-KTP Kecamatan Ciawi, Firly kepada Radar Bogor.

Menurutnya, aktivasi tersebut tak hanya di kantor Kecamatan Ciawi, namun juga bisa di seluruh kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

“Satu hari itu tak kurang dari 300 orang datang untuk aktivasi dan perekaman. Pelayanan di sini bisa sampai malam,” ujarnya.

Sementara, Dedi Djunaedi warga Desa Bendungan, merasa khawatir jika KTP elektronik miliknya yang sudah habis masa berlakunya dapat mempersulit administrasi lainnya.

“Kalau tidak diaktivasi KTP saya bisa tidak berlaku, nantinya takut kalau ada keperluan malah sulit,” katanya.

Di bagian lain, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, e-KTP yang dicetak sebelum 2013 dan telah habis masa berlakunya, tak perlu aktivasi atau diperpanjang lagi. Hal itu mengacu pada pasal 101 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

“Bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” tutupnya.(dka/net/c)