CIBINONG–RADAR BOGOR,Jika sesuai deadline, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek Puncak Cianjur akan selesai pada tahun ini.
Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, telah melakukan public hearing dengan kementerian terkait soal revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tersebut.
“Alhamdulillah, kita juga sudah memberikan masukan-masukan. Intinya, adalah bagaimana pengendalian dan koordinasi. Program pusat, provinsi dan daerah tingkat dua itu harus mendukung perpres ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dalam perpres, sambungnya, mengatur tentang wilayah nasional. Saat public hearing berlangsung, ada kesepahaman dengan masukan-masukan tersebut.
“Kata kuncinya ada pada pengendalian, law enforcement dan koordinasi lintas kementerian. Kemudian juga antarpusat, provinsi, dan daerah,” tuturnya.
Sebab, kata Yanti, hampir 50 persen Jabodetabek Puncak Cianjur di antaranya merupakan kawasan Puncak. Artinya, ada di hulu. Tapi bagaimana kawasan hulu, dengan tengah dan hilir menjadi satu kesatuan program. “Ini yang kita sepakati bersama,” ucapnya.
Mengingat, masih kata Yanti, Puncak berada di hulu termasuk dalam kawasan lindung, yang diatur juga oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Jadi, di daerah hulu itu harus seperti apa. Ada kawasan hulu, penyangga dan kawasan budidaya. Budidaya di sini ada budidaya pertanian dan lain-lain,” bebernya.(wil/c)