CIAMPEA–RADAR BOGOR,Tekad Siti Rosmilah (53) memberikan sebelah matanya kepada penyidik KPK Novel Baswedan sudah bulat. Warga Perumahan Cibanteng Griya Raharja, Jalan Manyar Nomor 9 RT 01/08, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, ini sangat ingin mendonorkan matanya bagi sosok yang dianggap simbol pemberantasan korupsi tersebut.
”Saya jengah melihat kasus korupsi di Indonesia. Ditambah belum selesainya kasus penyiraman air keras ke wajah Pak Novel,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Siti melanjutkan, keinginan mendonorkan sebelah penglihatannya sempat diutarakan kepada keluarganya di akhir 2017. Namun, Siti dinilai aneh dan mengada-ada.
”Suami jelas tidak setuju. Apalagi anak-anak dan menantu. Tapi saya meyakinkan diri perlahan-lahan kepada mereka bahwa saya siap mendonorkan pengelihatan mata saya untuk Novel Baswedan. Insya Allah, ini niat bulat tekad saya dan saya siap menanggung semua risiko terhadap diri saya dari keinginan saya ini,” ungkap Siti menggebu-gebu.
Saat ditanya langkah yang pernah ia lakukan untuk mentransplantasi matanya, Siti mengaku belum mengetahui langkah apa yang harus ia tempuh untuk merealisasikan keinginannya itu. Terlebih, ia belum pernah berjumpa langsung dengan Novel.
Sementara itu, praktisi kesehatan dr. Muhammad Irfan menjelaskan, pengertian sebenarnya dari donor mata adalah mendonorkan korena mata.
”Yang saya tahu selama ini adalah mendonorkan kornea mata. Bukan dalam artian mendonorkan bola mata secara utuh. Kornea mata yang didonorkan nantinya akan membantu cahaya melewati pupil dan lensa untuk fokus ke retina supaya mata dapat melihat dengan baik,” beber Irfan.
Untuk bisa melakukan donor mata ini, kata Irfan, harus melalui serangkaian pemeriksaan medis. Donor mata tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kecocokan antara mata si pendonor dengan mata orang yang didonor.
”Kalau tidak cocok antara keduanya, nanti hasilnya percuma. Takutnya malah merusak fungsi organ lain di sekitar mata. Seperti halnya donor darah, antara darah si pendonor dengan penerima kan harus match. Yang biasanya populer itu jika si pendonor telah wafat. Kalau konteksnya si pendonor masih hidup, itu harus dipikirkan juga bagaimana nanti dia melewati hari-harinya?” jelas Irfan.
Sementara, dalam kacamata hukum syari, Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengapresiasi maksud mulia Siti Rosmilah.
”Secara substansi, saya mengapresiasi maksud beliau yang sangat mulia. Intinya beliau ingin agar Indonesia bebas dari korupsi. Para penegak hukumnya pun dilindungi oleh negara,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus ditempuh agar tujuan Siti tercapai. Antara lain harus ada izin dari suami dan anak-anak. Kalau keluarga sudah menyetujui dan rida, donor mata tidak masalah.(cr3/c)