25 radar bogor

Diduga Sebarkan SARA, Sri Pamungkas Dipanggil Polisi

Sri Bintang Pamungkas

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aktivis Sri Bintang Pamungkas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pelaporan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas dugaan informasi yang menimbulkan SARA melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sri Bintang. Dia periksa sebagai pihak terlapor.

“Diperiksa sebagai terlapor,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4).

Sementara Sri Bintang mengaku tidak tahu terkait laporan terhadap dirinya. Meski begitu, dia tetap memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya hanya penuhi panggilan. Saya juga tidak tahu kasusnya apa,” kata Sri Bintang.

Sebelumnya, PITI melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya. Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.

Laporan PITI diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.

“Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan ‘presiden Jokowi islamnya berpura-pura,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

Dalam laporan tersebut, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (jpg/ysp)