25 radar bogor

Pemekaran KBB Tunggu Moratorium Dicabut

Bupati Bogor, Nurhayanti (dokumen Radar Bogor)

CIBINONG – RADAR BOGOR,Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KBB) masih tertunda. Musababnya, terganjal pada keputusan politik di pemerintah pusat serta moratorium pemekaran yang belum dicabut.

Hal itu dilontarkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor, Burhanudin. Menurutnya, jika moratorium telah dicabut, pola yang digunakan KBB masih bergabung dengan induk yakni selama tiga tahun.

“Nanti ada tim pusat yang menilai. Kalau dianggap layak baru dinaikkan menjadi undang-undang (pembentukan daerah otonomi). Jika tidak layak, maka gabung lagi dengan induk,” kata Burhan-sapaan karibnya-kepada Radar Bogor.

Soal pegawai pemerintahan yang berasal dari Kabupaten Bogor, itu tidak jadi masalah. Sebab, tidak menutup kemungkinan nantinya malah ada pengangkatan pegawai.
“Kan ada peluang untuk masyarakat. Tapi kebijakannya sampai hari ini belum tahu, karena ada moratorium,” jelasnya.

Pihaknya masih melihat kaitan KBB. Apakah pernah disampaikan berulang-ulang oleh Bupati Bogor Nurhayanti, pemekaran bukan keinginan tapi kebutuhan.
“Melihat beban pelayanan dan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang sudah mencapai 5,7 juta jiwa. Dari aspek kendali berat. Selama satu tahun, tidak semua 40 kecamatan didatangi oleh bidang kesra,” tuturnya.

Lebih lanjut Burhan mengatakan, jika KBB terbentuk. rentang kendali pelayanan lebih meningkat. Bagaimana keluhan di Barat, masalah pengendalian galian, angkutan, transportasi. “Mungkin nanti jika ibukotanya di Cigudeg, akan lebih terlayani. Jadi tidak ada masalah,” bebernya.

Meski terhalang moratorium, yang jelas sambung Burhan, dari aspek administrasi sudah terpenuhi. Mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, beban pelayanan serta jumlah pegawai.

“Tinggal political will dari pemerintah pusat saja. Sekarang berkas administrasinya dari DPR RI sudah dibahas, Setneg sudah, Amanat Presiden (Ampres) juga selesai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” sebutnya.

Pemkab Bogor masih menunggu ampres tersebut naik jadi undang-undang saja. Hanya terbentur moratorium karena sedang disusun Peraturan Pemerintah (PP) Desain Besar Penataan Daerah. “Sudah tahap finalisasi. Kalau selesai moratorium dicabut. DOB Bogor Barat tinggal ketuk palu dan jadi (daerah otonomi),” pungkasnya. (wil/c)