CIBINONG–RADAR BOGOR,Puncak menjadi salah satu kawasan yang penataannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek Puncak Cianjur. Perpres itu pun akan direvisi, mengingat dalam sepuluh tahun terakhir rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kawasan-kawasan tersebut belum pernah diubah.
Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, selama berlakunya Perpres Nomor 54 Tahun 2008, hingga kini telah mengalami dua kali penerbitan aturan. Yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036.
Di sisi lain, Perda Nomor 11 Tahun 2016 merupakan revisi atas Perda RTRW Kabupaten Bogor sebelumnya.
”Adanya revisi tersebut, melalui mekanisme dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan nasional dan provinsi. Serta dinamika internal pembangunan yang terjadi di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan konsep revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 ini menekankan pada keterpaduan rencana hulu, tengah, hilir, dan pesisir Jabodetabek Puncak Cianjur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
”Kawasan hulu akan berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir sebagai kawasan budi daya, serta kawasan pesisir sebagai kawasan lindung pesisir dan kawasan budi daya,” katanya.
Sofyan juga menjelaskan, sejumlah poin penting yang bakal diatur melalui revisi tersebut berkaitan dengan penataan ruang Jabodetabek Puncak Cianjur, konversi lahan pertanian, tata air dan pengendalian banjir, transportasi dan terkait proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCIDC). ”Tahun ini revisi perpres akan selesai dan peraturan tersebut bisa meluncur di akhir tahun,” ujarnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, penataan perlu dilakukan. Mengingat Jabodetabek Puncak Cianjur merupakan kawasan perkotaan yang memiliki peran sangat penting dalam perekonomian nasional. Bagaimana tidak, kawasan tersebut menyumbang hampir 19,93 persen dari total produk domestik regional bruto (PDRB) nasional.
”Sejak lama pemerintah memberikan perhatian sangat khusus pada kawasan Jabodetabek Puncak Cianjur atau kawasan metropolitan. Jabodetabek Puncak Cianjur memiliki peran sangat penting di Indonesia. Di bidang ekonomi saja, kawasan ini menyumbang 19,9% dari total PDRB nasional,” ungkapnya.
Darmin mengatakan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, secara otomatis memiliki konsekuensi pada tingginya aglomerasi penduduk. Bahkan menurut Darmin, pertumbuhan penduduk di kawasan ini mencapai 2,9% per tahun. Sementara jumlah penduduknya pada 2015 kurang lebih 32 juta jiwa.
”Sebagai pusat kegiatan ekonomi, Jabodetabek Puncak Cianjur memiliki daya tarik penduduk untuk migrasi ke wilayah tersebut. Sehingga laju pertumbuhan jumlah penduduknya pun sangat tinggi. Jumlah penduduk di kawasan ini 22 juta jiwa pada 2012, dan sekarang 32 juta jiwa,” tukasnya.(wil/c)