25 radar bogor

Revisi Tata Kelola Puncak

CIBINONG–RADAR BOGOR,Puncak menjadi salah satu kawasan yang pena­taannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawa­san Jabodetabek Puncak Cian­jur. Perpres itu pun akan dire­visi, mengingat dalam se­pu­luh tahun terakhir rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kawasan-kawasan ter­sebut belum pernah diubah.

Bupati Bogor Nurhayanti men­jelaskan, selama berla­kunya Perpres Nomor 54 Tahun 2008, hingga kini telah me­ngalami dua kali penerbitan aturan. Yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 dan Per­da Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036.

Di sisi lain, Perda Nomor 11 Tahun 2016 merupakan revisi atas Perda RTRW Kabupaten Bogor sebelumnya.

”Adanya revisi tersebut, me­lalui mekanisme dengan mem­pertimbangkan perubahan ke­bijakan nasional dan provinsi. Serta dinamika internal pem­bangunan yang terjadi di Kabu­paten Bogor,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agra­ria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan kon­sep revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 ini menekankan pa­da keter­paduan rencana hulu, te­ngah, hilir, dan pesisir Jabo­detabek Puncak Cianjur dengan memper­hatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

”Kawasan hulu akan berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir sebagai kawasan budi daya, serta kawasan pesisir sebagai kawasan lindung pesisir dan kawasan budi daya,” katanya.

Sofyan juga menjelaskan, sejumlah poin penting yang bakal diatur melalui revisi tersebut berkaitan dengan penataan ruang Jabodetabek Puncak Cianjur, konversi lahan pertanian, tata air dan pengen­dalian banjir, transportasi dan terkait proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCIDC). ”Tahun ini revisi perpres akan selesai dan pera­turan tersebut bisa meluncur di akhir tahun,” ujarnya.

Sementara, Menteri Koor­dinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memapar­kan, penataan perlu dilaku­kan. Mengingat Jabodetabek Pun­cak Cianjur merupakan kawa­san perkotaan yang memiliki peran sangat penting dalam pere­­konomian nasional. Bagai­mana tidak, kawasan tersebut me­nyum­bang hampir 19,93 persen dari total produk do­mestik re­gi­onal bruto (PDRB) nasional.

”Sejak lama pemerintah mem­berikan perhatian sangat khu­sus pada kawasan Jabo­detabek Puncak Cianjur atau kawasan metropolitan. Jabo­detabek Pun­cak Cianjur me­miliki peran sangat penting di Indonesia. Di bidang ekonomi saja, kawa­san ini menyumbang 19,9% da­ri total PDRB nasional,” ungkapnya.

Darmin mengatakan, se­ba­gai pusat pertumbuhan ekono­mi, secara otomatis me­miliki kon­sekuensi pada tingginya aglomerasi penduduk. Bahkan menurut Darmin, pertumbuhan penduduk di kawasan ini mencapai 2,9% per tahun. Sementara jumlah penduduk­nya pada 2015 kurang lebih 32 juta jiwa.

”Sebagai pusat kegiatan ekonomi, Jabodetabek Puncak Cianjur memiliki daya tarik penduduk untuk migrasi ke wilayah tersebut. Sehingga la­ju pertumbuhan jumlah pen­du­duknya pun sangat tinggi. Jum­lah penduduk di kawasan ini 22 juta jiwa pada 2012, dan sekarang 32 juta jiwa,” tukasnya.(wil/c)