25 radar bogor

Rutin Bayar Sewa, Tetap Dibongkar

ANDIKA/RADAR BOGOR LANGGAR PERDA: Petugas Satpol PP saat membongkar sejumlah lapak PKL di ruas Jalan Ciawi, kemarin.
ANDIKA/RADAR BOGOR
LANGGAR PERDA: Petugas Satpol PP saat membongkar sejumlah lapak PKL di ruas Jalan Ciawi, kemarin.

CIAWI–RADAR BOGOR,Ruas Jalan Raya Ciawi yang sebelumya terlihat semrawut dengan keberadaan puluhan PKL di atas trotoar, kini mulai ditata. Kemarin (12/4) Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 27 kios PKL yang melanggar aturan berjualan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi pada Satpol PP Kabupaten Bogor Supra­yudi menerangkan, 27 kios pedagang tersebut sudah diulti­matum sejak awal Februari 2018. Namun karena tak ada inisiatif untuk membongkar, pihaknya pun turun tangan langsung.

”Kami melaksanakan penertiban sesuai tupoksi. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan kepada mereka (pedagang, red). Dengan harapan mereka mau membenahi barang dagangannya dan membo­ngkar lapaknya sendiri, tapi tidak ada tindakan,” tegas Suprayudi.

Sambung dia, jika para pedagang tidak ditertibkan, kondisi jalur Ciawi bakal semakin semrawut. Kemacetan di jalur tersebut pun bakal semakin mengular. Saat pembongkaran dilakukan, petugas juga menemukan beberapa miras yang turut disita.

”Sudah jelas dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, mereka itu melanggar. Jadi prosedur yang dilakukan dari kecamatan dan kabupaten sudah lewat SOP, kami sudah melakukan pemberitahuan lewat surat, ada dari kecamatan dan dari pemda,” sambungnya lagi.

Sayangnya, banyak pedagang yang tak mengetahui adanya pembongkaran. Bahkan, para mereka mengaku selalu bayar sewa per tahunnya.

”Kami tidak tahu akan ada pem­bongkaran. Kami hanya ngontrak dan itu pun diba­yarnya tahunan,” aku salah satu penjual nasi, Yelma pada wartawan.(dka/c)