25 radar bogor

PLN Tuntaskan Program 35 Ribu MW

KERJA SAMA: Penandatanganan kesepakatan bersama antara PLN dan Kejaksaan.
KERJA SAMA: Penandatanganan kesepakatan bersama antara PLN dan Kejaksaan.

NUSA DUA-RADAR BOGOR,PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan tentang penanganan masalah hukum, kemarin (12/4). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Loeke Larasati A di Nusa Dua, Bali.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” kata Rini.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, ini adalah bentuk transparansi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kepada PLN diakuinya sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan. Kontrak dikawal dari Sabang sampai Merauke juga terkait masalah legalitas dan akuntabilitas.

“Kejaksaan sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” katanya.

Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-2) dan program 35 ribu MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

“Kami perlu dukungan dari kejaksaan khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan.

Dia meyakini legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.

“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.(*/)