25 radar bogor

Tiga Raperda Disahkan

SEPI: Suasana ruang ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor saat sidang paripurna istimewa pelantikan tiga pimpinan dewan, Senin (26/3). Sebagian kursi kosong karena anggota legislatif ditengarai sibuk dengan jadwal kampanye pilkada.

CIBINONG – RADAR BOGOR,DPRD Kabupaten Bogor akhirnya mengesahkan tiga rancangan peraturan da­erah (raperda). Yakni, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi men­jadi Perda Kabupaten Bogor, Raperda Perubahan atas Pe­ra­turan Daerah Nomor 29 Ta­hun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Pengelo­laan Barang Milik Daerah menjadi Perda Kabupaten Bogor.

Menyoal Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi menjadi Perda Kabupaten Bogor, Bupati Nurhayanti menjelaskan, dengan terbentuknya perda ini, pemkab akan memiliki kekuatan yuridis untuk menj­adikan radio dan televisi di­kelola badan hukum dengan nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bogor Tegar Beriman Radio dan Bogor Tegar Beriman Televisi.

”Upaya itu merupakan implementasi dari Perda No­mor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,” kata Yanti.

Hal ini, sambungnya, meru­pakan bagian dari Peratu­ran Menteri Komunikasi dan In­formatika (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016 ten­tang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

”Antara lain mensyaratkan pendirian lembaga penyia­ran publik lokal, harus berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah,” katanya.

Kemudian, kata Yanti, soal perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha pun perlu dilakukan. Mengingat dinamika regulasi pemerintah pusat dan daerah telah memperluas objek dan rincian retribusi.

”Sehingga menjadikan perda ini perlu disesuaikan agar se­laras dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta mampu menyediakan sum­ber-sumber pendapatan dae­rah untuk mengantisipasi kebu­tu­han dalam pelaksanaan t­u­gas-tugas pemerintah dae­rah,” paparnya.

Masih kata Yanti, pemben­tukan raperda tentang penge­lolaan barang milik daerah me­rupakan upaya untuk me­ngantisipasi dinamika perkem­bangan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

”Khususnya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo­laan Barang Milik Negara/Dae­rah dan Permen Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah yang men­jadi­kan Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 ten­tang Pe­ngelolaan Barang Milik Dae­rah sudah tidak rele­van lagi,” tan­das Yanti.(wil/c)