25 radar bogor

RDTR Puncak Mendesak

CIBINONG–RADAR BOGOR,Penataan Puncak sudah sangat mendesak. Perlu segera diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR).

Kepala Seksi Perencanaan Ruang pada Dinas PUPR Ka­bupaten Bogor Erik Moha­mar me­­ngatakan, tata ruang di ka­­­­wa­­­san Puncak telah diatur oleh Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 54 Tahun 2008 ten­tang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tange­rang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).

”Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ka­bupaten Bogor, sebenarnya sudah diatur persentase ka­wa­san di Puncak itu. Tapi, di Puncak juga ada perpres yang mengaturnya,” katanya.

Dia melanjutkan, RDTR pun­cak akan segera dibuat. Musa­bab­nya, sejak Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW disahkan, Pemkab Bogor be­lum memiliki turunan dari perda itu untuk memberi­kan gam­ba­ran detail menge­nai Puncak.

”Memang harus ada RDTR. Nanti, ada peraturan zonasi yang lebih detail mengatur blok per blok di Puncak. Masih kami evaluasi, segera akan dibuat,” kata Erik.

Terpisah, Kepala Bappeda­litbang Kabupaten Bogor Syarifah Sopiah menuturkan, Perda RTRW yang dimiliki Pemkab Bogor tidak menyala­hi aturan atau berbenturan dengan peraturan di atasnya yang menjadi landasan.

”Tata ruang yang kami bikin sudah disahkan Pemprov Jabar, Kementerian Agraria dan Ke­men Pupera. Jadi sudah ada pertimbangan dari berbagai kementerian,” ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Ifah itu mengaku, jika Perda RDTR dan peraturan zonasi diperlukan untuk mengen­da­likan bangunan liar di Puncak. ”Konsep beberapa RDTR sudah ada di Dinas PUPR. Mungkin tinggal diperdakan,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti senior Pusat Pengkajian dan Pengem­bangan Wilayah (P4W) IPB Ernan Rustiadi mengungkap­kan, Puncak sudah seharusnya me­miliki RDTR dan peraturan zo­na­si sebagai turunan RTRW.

”Puncak memiliki ciri khas dan tidak seharusnya berhenti sampai pada RTRW. Ada RDTR dan pemda berwenang menen­tukan aturan zonasi sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Ernan.

Ernan menguraikan, 40 persen bangunan di Puncak melanggar aturan. Kondisi ini diperparah dengan 34 persen perkebunan di kawasan Puncak tidak sesuai RTRW. ”Tapi di lapangan, hak guna usaha mereka perkebu­nan dan tidak masuk kawasan hutan sesuai SK Kementerian LHK,” kata dia.

Dia menuturkan, sampai saat ini tutupan hutan yang tersisa di Puncak hanya sekitar 30 persen. Itu pun hanya area yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dalam SK Kementerian LHK.

”Sementara 34 persen lainnya itu lahan perkebunan, 11 persen pemukiman dan 18 persen persawahan. Sisanya itu lahan peralihan dari sawah atau hutan yang akan dialihfungsikan sebagai pemukiman maupun perkebunan,” kata Ernan.

Setidaknya, kata dia, tutupan hutan di Puncak paling mi­nim butuh 50 persen. Untuk me­ngembalikan tutupan yang telah berkurang, pemukinan dan perkebunan memang harus dialihfungsikan kembali se­ba­gai hutan lindung.(wil/c)