25 radar bogor

Beli Rokok Wajib Bawa KTP

KONTRAS: Meski sudah ada spanduk dilarang merokok, orang masih saja merokok di lingkungan Balaikota Bogor. foto:nelvi/radar bogor

BOGOR–RADAR BOGOR,Membeli rokok saat ini tidak bisa sembarangan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor tampaknya mengambil sikap tegas dalam membatasi penggunaan rokok di kalangan remaja usia kurang dari 17 tahun.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat (PKM) Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, sikap itu didasarkan dari dukungan masyarakat saat rapat dengar pendapat revisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), beberapa waktu lalu.

“Itu usulan dari masyarakat sebetulnya. Jadi pada saat revisi perda ada usulan, kita harus meregulasi siapa yang boleh membeli rokok,” ujar Erna.

Erna menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan saran yang baik dan akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah.

“Sesuai perda, penjual rokok harus menjual rokok kepada orang dewasa dan harus dibuktikan dengan KTP,” tegasnya.  Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini