CIBINONG–RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor mewanti-wanti agar lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bogor tidak berkampanye di tempat ibadah. Potensi kampanye di tempat ibadah dinilai tinggi, karena ada dua momentum keagamaan sebelum pelaksanaan Pilkada 2018, yaitu Ramadan dan Idul Fitri.
”Selebaran pelarangan kampanye di rumah-rumah ibadah akan kami sebarkan H-7 puasa. Walaupun memang edaran larangan ini sudah disebarkan sejak awal kampanye,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin kepada Radar Bogor.
Ia juga meminta masyarakat kritis dan selektif saat melihat paslon mendatangi rumah ibadah. Sebab, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dia lakukan di dalam rumah ibadah tersebut.
Jika untuk beribadah jelas tidak ada larangan. Namun apabila ada unsur mengajak dan menyampaikan visi-misi serta program maka jelas menyalahi aturan kampanye.
”Kalau ada paslon seperti itu masyarakat harus segera melaporkan. Tetapi harus selektif juga jangan sampai dilebih-lebihkan. Kalau perlu harus ada bukti berupa foto, video serta saksi untuk menguatkan laporannya,” terangnya.
Untuk sanksi, tambahnya, akan dilihat terlebih dahulu unsurnya. Apakah masuk ke administrasi maupun pidana. Panwaslu tidak bisa langsung menentukan hal itu. ”Tapi jelas di UU itu ranahnya pidana. Tapi kan kita harus mengkaji dulu dan ada mekanismenya,” pungkasnya.(gal/c)