CISARUA–RADAR BOGOR, Daerah tangkapan air (DTA) merupakan wilayah yang berfungsi sebagai penangkap air sementara pada wilayah Puncak dan punggungan suatu daratan.
Wilayah ini dicirikan dengan kemampuannya untuk menahan air dan menyalurkannya ke dalam tanah sebelum dialirkan lagi ke permukaan.
Seperti yang diketahui bersama, di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua terdapat Telaga Saat dan Telaga Warna yang menjadi hulu Sungai Ciliwung. Namun saat ini, penyusutan air di telaga akibat berdirinya bangunan-bangunan membuat sirkulasi menjadi tak teratur.
“Pembongkaran vila di kawasan Puncak nampaknya akan menjadi persoalan yang menyisakan persoalan baru, jika tidak disertai aksi yang menyeluruh,” tegas Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi.
Pasalnya, kata Ernan yang juga tergabung dalam konsorsium penyelamatan kawasan Puncak ini, bahwa pendapatan masyarakat yang tinggal di beberapa kampung di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, hampir sepenuhnya tergantung dari kegiatan menunggu vila.
Tak hanya itu, banyak dari masyarakat yang membuka sambilan sebagai jasa ojek bagi pengunjung vila.Termasuk jual-beli tanah-tanah negara yang melibatkan oknum-oknum yang memiliki kewenangan.
“Solusi pelanggaran tata ruang dan penertiban bangunan liar harus bergerak ke arah hulu atau akar masalah. Seperti menertibkan praktik jual-beli tanah negara. Masyarakat setempat memerlukan informasi yang transparan dan jelas mengenai tanah negara yang ada di kawasannya,” serunya.
Selain itu, harus adanya kejelasan batas-batas tanah berstatus kawasan hutan negara, tanah perkebunan serta peruntukan rinci menurut ketentuan tata ruang. Hal itu dinilai bakal menjadi pijakan para pihak di dalam mengelola kawasan Puncak.
“Yang lainnya adalah menumbuhkan alternatif lapangan pekerjaan yang produktif dan bermartabat bagi masyarakat lokal.
Mereka perlu didukung agar memiliki akses dan kapasitas dalam mengelola begitu besarnya potensi sektor wisata dan pertanian di kawasan Puncak,” tukasnya.(dka/c)