25 radar bogor

Kursi DPRD Bogor Bertambah

ilustrasi kepala daerah

BOGOR – RADAR BOGOR,Jumlah kursi di DPRD kota dan kabupaten Bogor dalam pe­milihan legislatif (pileg) 2019 bertambah. Jika sebelumnya ada 45 kursi untuk Kota Bogor, jumlahnya naik menjadi 50 kursi.

Begitu pun jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor yang naik menjadi 55 kursi dari sebelumnya 50 kursi. Penambahan kursi tersebut menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk kota dan kabupaten Bogor.

Komisioner KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, kenaikan jumlah kursi tersebut berdasarkan keputusan KPU Pusat terkait penetapan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pileg 2019 untuk provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia. “Tak hanya jumlah kursi, dapil juga mengalami perubahan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Adapun dapil yang mengalami kenaikan jumlah kursi, antara lain, Bogor Selatan 10 kursi sebelumnya delapan kursi; Bogor Barat 11 kursi sebelumnya 10 kursi; Tanahsareal 10 kursi sebelumnya delapan kursi; dan Bogor Utara sembilan kursi dari sebelumnya yang hanya delapan kursi. “Sementara untuk dapil Bogor Timur dan Tengah justru turun. Dari yang tadinya 11 kursi saat ini menjadi 10 kursi,” bebernya.

Penambahan kursi DPRD, kata dia, dilihat dari kepadatan penduduk masing-masing wilayah dengan menggunakan rumusan bilangan pembagi penduduk (BPPd). Yakni jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Setelah diketahui BPPd, maka angka BPPd tersebut menjadi pembagi jumlah penduduk setiap dapil sehingga diketahui alokasi kursi perdapil.

Sam berharap, adanya penambahan kursi ini berdampak positif bagi wakil rakyat, agar aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat lebih tersalurkan melalui wakil-wakil mereka di DPRD. “Pemerataan pembangunan juga dapat dirasakan di seluruh wilayah Kota Bogor yang disuarakan oleh wakil-wakil rakyat di setiap dapil,” tukasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengung­kapkan, untuk Kabupaten Bogor hampir sama dengan Kota Bogor, yakni bertambah lima kursi legislatif. Bedanya, tidak ada perubahan dapil atau masih sama dengan Pileg 2014.

Perincian jumlah kursi per dapil antara lain, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sembilan kursi, dapil 3 delapan kursi, dapil 4 sembilan kursi, dapil 5 sepuluh kursi, dan dapil 6 sembilan kursi.

“Sebelumnya dapil 1 sembilan kursi, dapil 2 sembilan kursi, dapil 3 delapan kursi, dapil 4 delapan kursi, dapil 5 delapan kursi, dan dapil 6 delapan kursi. Dengan de­mi­kian ada pen­am­bahan kursi di dapil 1, 4, 5, dan 6 sesuai de­ngan jum­lah pen­du­duk saat ini,” pung­kasnya. (gal/c)