25 radar bogor

Usulkan Ganti Rugi di APBD Perubahan, Antar-SKPD tak Kompak

MENINJAU: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yusni Rifa’i (kemeja ungu) dan Camat Bojonggede, J Dace Hatomi saat meninjau lokasi penggusuran bangunan di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, kemarin (6/4).

BOJONGGEDE–RADAR BOGOR, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor meninjau lokasi penggusuran puluhan bangunan milik warga di Desa Bojonggede, Ke­camatan Bojonggede, Jumat (6/4).

Kedatangan wakil rakyat itu merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Bojonggede yang merasa dirugikan setelah bangunan mereka dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Bogor.

Aduan warga terdampak tersebut pun sempat disampaikan dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Bogor pada 26 Februari lalu. Di sela-sela kunjungannya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rifa’i menuturkan, rata-rata kepemilikan bangunan tersebut bersertifikat dan sah.

Seharusnya, kata dia, bangunan itu tidak dibongkar karena sudah tertib administrasi. ”Makanya pada saat rapat, kalau kunjungan di lapangan harus menghadirkan pihak PT Kereta Api Indonesia dan BPN, karena rata-rata masyarakat di sini punya sertifikat. Informasi yang saya dapat pemkab siap ganti rugi,” katanya.

Menurut Yusni, jika akan dilakukan ganti rugi dari APBD 2018 tidak memungkinkan. Namun, pihaknya tetap mengusahakan melalui APBD perubahan. ”Enggak bisa cepat,” Yusni menegaskan.

Dirinya juga mengatakan soal penyebab pembongkaran, di mana masing-masing SKPD memiliki pendapat yang berbeda. Satpol PP misalnya, hanya menjalanlan tupoksi membongkar karena diduga bangunan-bangunan tersebut tak memiliki IMB.

”Kalau Dinas PUPR untuk pelebaran jalan, Dinas Perumkim mengklaim ini tanah irigasi. Tiga dinas terkait ini berbeda-beda penjelasannya, jadi kami DPRD memfasilitasi saja bagaimana soal penggantiannya nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Bojonggede J Dace Hatomi berharap, dengan kunjungan Komisi I tersebut bisa segera direalisasikan soal ganti rugi. ”Hanya dua pertanyaan dari warga, kapan dan berapa, itu saja. Kalau dibayar 2019 terlalu lama, mudah-mudahan bisa ada penggantian di perubahan anggaran,” kata dia.

Setelah dilakukan pembongkaran, Dace masih heran mengapa lahan tersebut tidak segera dimanfaatkan, jika ingin dijadikan RTH maka DLH sebaiknya segera turun. Namun jika ingin dilebarkan jalannya, Dinas PUPR harus segera bergerak.

”Saya usulkan pelebaran jalan sekalian RTH saja. Bagi warga, yang penting informasi satu pintu saja cukup dari forum, kita komunikasi terus,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah seorang pemilik bangunan yang dibongkar HM Said (50) mengaku merasa tak puas dengan kedatangan anggota dewan. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan berbeda saat dia dan warga lainnya mendatangi kantor DPRD.

”Waktu di DPRD, mereka mengatakan ’Saya tanggung jawab’. Tapi ternyata di sini bilangnya rapat dan rapat. Kalau bisa penggantian ini dipercepat, disesuaikan dengan harga. Jujur, kami tidak girang mereka datang, tapi menghargai,” ketusnya.

Said juga menegaskan, jika penggantian tidak segera menemui titik terang hingga akhir April, pihaknya akan membawa kasus ini ke pengadilan negeri (PN).(wil/c)