CIBUBUR–RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Cimanggis terus menata kawasan ramai penduduk. Kali ini, giliran pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak Pasar, yang disorot. Mereka segera dipindahkan.
Penertiban dilangsungkan karena muncul keluhan dari pengendara. Arus lalu lintas tersendat gara-gara banyaknya PKL yang mangkal di pinggir jalan. Mereka menutup jalur pedestrian dan lahan parkir pertokoan.
Bahkan ada lapak semipermanen yang didirikan pedagang. ’’Saat ini mulai kami sosialisasikan. Semua (PKL) diminta pindah. Surat peringatannya (SP) juga sudah diberikan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kecamatan Cimanggis Eko Hidayat.
Menurut dia, keberadaan PKL sangatlah mengganggu keberadaan badan jalan di sepanjang Jalan Radar Auri maupun Jalan Raya Bogor. ”Kami akan koordinasikan lagi dengan camat hingga ke tingkat kota untuk dilakukan penertiban. Karena yang punya wewenang untuk penertiban hanya tingkat kota,” bebernya.
Sementara itu, PKL Pasar Cisalak, Sapto mengaku, meski telah diberikan surat peringatan, dirinya beserta PKL lainnya enggan beranjak dari lokasi. Sebab di tempat mereka berjualan sekarang lebih mudah diakses para pembeli daripada berjualan di dalam pasar. ”Pembeli lebih efisien dan tidak harus naik turun tangga,” katanya.
Ia menjelaskan, tidak hanya SP dari Satpol PP Kecamatan Cimanggis yang sudah ia dapatkan. SP tingkat kota juga telah diterima sejak beberapa bulan lalu. Namun pihaknya tetap bertahan, lantaran dasar hukum dari Satpol PP dirasa tidak kuat.
”Saya sendiri sebetulnya punya lapak di dalam gedung pasar. Tapi kasihan konsumen seperti ibu-ibu harus susah payah berbelanja naik-turun tangga,” ucapnya.(cr2/c)