25 radar bogor

Cacing di Ikan Kaleng Picu Anisakiasis

Ilustrasi makanan kaleng bercacing

JAKARTA–RADAR BOGOR,Keberadaan parasit cacing di dalam olahan ikan makarel kaleng tidak bisa dianggap remeh. Sebab, cacing itu bisa memicu penyakit ani­sakiasis pada manusia.

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengatakan, nama parasit cacing yang ada di dalam ikan makarel itu adalah anisakis. ’’Nama penyakitnya (pada manusia, red) anisakiasis,’’ katanya kemarin (30/3).

Dia mengatakan, penyakit anisakiasis terjadi ketika larva cacing masuk ke dalam tubuh manusia dan menempel di dalam lambung. Keluhan yang bisa muncul pada penderita penyakit anisakiasis adalah nyeri perut, mual, muntah, kembung, diare disertai darah, dan demam yang tidak terlalu tinggi.

Wakil Ketua I Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PB Papdi) itu mengatakan penyakit anisakiasis sering terjadi di Jepang. Sebab, di Negeri Sakura itu terbiasa memakan ikan laut mentah atau setengah matang. Yang tidak menutup kemungkinan di dalam ikan mentah atau setengah matang itu ada larva cacing Anisakis.

’’Di Amerika (kasus penyakit anisakiasis, red) juga meningkat karena ada tren (konsumsi, red) daging mentah,’’ jelasnya.

Ari menjelaskan larva atau cacing di dalam olahan ikan makarel itu berbahaya ketika masuk ke dalam tubuh manusia dalam keadaan hidup. Tetapi jika penyajian olahan makarel itu dimasak sampai suhu 100 derajat, bisa dipastikan larva atau cacing anisakis sudah mati kepanasan.

Dia menegaskan cacing anisakis itu bukan seperti cacing pita atau cacing tambang yang bisa hidup dan berkembang biak di dalam tubuh manusia.

Meskipun cacing dipastikan mati ketika olahan makarel dimasak pada suhu 100 derajat, menurut Ari, aturan normatifnya tidak boleh ada parasit di dalam makanan.
’’Tidak boleh ada larva. Berarti ini terkontaminasi,’’ kata dia.

Untuk itu, dia mendukung kebijakan BPOM agar produk makarel yang positif mengandung cacing itu ditarik. Ari juga mengatakan cacing memang memiliki kandungan protein. Namun, pada orang tertentu, protein di cacing bisa memicu alergi.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standar Nasional (BSN) Wahyu Purbowastio mengatakan telah terjadi pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sarden dan makarel dalam kemasan kaleng.

Di dalam poin sembilan ketentuan SNI untuk produk sarden dan makarel dalam kemasan kaleng dinyatakan bahwa produk akhir harus bebas dari benda asing yang dapat memengaruhi kesehatan manusia.

Kemudian produk akhir harus bebas dari cemaran mikroba atau substansi asli dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

’’Jika mengacu pada klausul sembilan, seharusnya tidak ada dan tidak diperbolehkan adanya cacing dalam produk tersebut,’’ kata Wahyu.

Terkait pelanggaran ketentuan SNI tersebut, Wahyu mengatakan, produsen olahan makarel kaleng yang sudah mendapatkan SNI, akan dicabut SNI-nya. Selain itu, lembaga sertifikasi produk yang bertanggung jawab juga bisa dikenai sanksi pencabutan akreditasinya. Sanksi ini menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait kasus munculnya cacing di dalam olahan ikan makarel, Wahyu mengatakan, dalam waktu dekat dilakukan revisi petunjuk teknis (juknis) keten­tuan wajib SNI untuk olahan sarden dan makarel kaleng. Di antara klausul baru yang akan dimasukkan adalah bahan baku tidak boleh mengandung cacing atau larva cacing.

Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan bahwa balai besar POM di seluruh wilayah terus melakukan sidak dam investigasi terkait makarel.

Sebanyak 27 makarel yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing akan ditarik. Selain itu juga terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat.
Terkait sanksi, Penny men­jelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hukuman.

“Merek yang positif (mengandung cacing, red) diberi sanksi administratif dengan meng­hentikan sementara kegiatan import maupun produksi,” ujarnya.
Selain itu, produsen maupun distributor harus segera menarik produk dari peredaran.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya menyayangkan statement yang dirilis oleh BPOM. Menurutnya, langkah BPOM tidak memedulikan dampak terhadap dunia usaha.

Sejak kemarin (30/3), kata Ady, hampir seluruh pabrik pengalengan di seluruh Jawa dan Bali telah menghentikan produksinya. Ribuan karyawan juga terpaksa dirumahkan.

Para pemilik pabrik pengalengan, kata Ady, tidak mau mengambil risiko dengan terus berproduksi. Sebab, semua produk ikan kaleng baik makarel, sarden, maupun tuna di tingkatan ritel telah ditarik.

”Meskipun kami produksi percuma nggak ada yang mau beli,” katanya.

Rilis BPOM, kata Ady, merupakan pukulan telak bagi seluruh industri pengalengan ikan. Di Banyuwangi, 10 pabrik berhenti beroperasi, di Bali 7 pabrik, serta masing-masing 1 pabrik di Pekalongan dan Pasuruan.

Padahal, kata Ady, anggota APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng. Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI. Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai standar dari International Standard Organization (ISO).

Selain itu, kata Ady, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya.

”Ikan kaleng itu berapa hari? Mulai dari ditangkap, diantarkan, dibekukan, sampai diolah ke dalam kaleng,” katanya.

Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat Celsius. Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat Celsius dalam kondisi steril dan vakum udara. ”Padahal, suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” jelas Ady.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Jona Sijabat mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan surat edaran, baik dari Disperdagin Provinsi Jawa Barat maupun BPOM, terkait peredaran makanan ikan dalam kaleng yang dilarang oleh BPOM.

“Saat ini kami masih melakukan pengawasan saja, belum bisa menindak seperti menarik produk tersebut,” ujarnya.

Namun, kata Jona, jika Disperdagin Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran, pihaknya akan langsung turun ke lapangan bersama dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun dari pihak BPOM langsung.

“Kami hanya bisa menarik produk yang dilarang tetapi untuk pemeriksaan produk nanti oleh Dinkes atau BPOM. Kita akan mendampingi,” terangnya.(tau/gal/c)