25 radar bogor

Alat Peraga Kampanye Rusak Dibiarkan

MULAI RUSAK: Sejumlah alat peraga kampanye di Kota Bogor mengalami kerusakan, kemarin (20/3). Kondisi itu bahkan tersebar merata di beberapa titik.

BOGOR–RADAR BOGOR,Belum genap dua bulan masa kampanye, alat peraga kam­panye (APK) empat paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor yang difasilitasi KPU sudah banyak yang rusak. Di beberapa titik, spanduk paslon terjatuh dan robek.

Kerusakan APK ini, hampir menya­sar seluruh wilayah. ”Memang hampir di semua kelurahan dan kecamatan rusak, datanya variasi dari semua paslon. Hal itu akibat cuaca seperti hujan dan angin,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau kemarin (20/3).

Kerusakan, sambungnya, sudah menjadi tanggung jawab paslon untuk menggantinya. Sebab, KPU hanya menyiapkan APK di awal saja. Terlebih ada proses pergantian APK sebanyak 150 persen dari kuota yang ditetapkan.

”Dari KPU sudah serah terima kepada paslon, kalaupun ada kerusakan APK di lapangan maka harus digantikan paslon terse­but setelah berkoordinasi dengan KPU,” terangnya.

Menurut dia, penggantian APK yang rusak, harus disesuaikan dengan kerusakan yang ada. Misalnya untuk tingkat kota berupa pemasangan baliho, tingkat kecamatan pema­sangan umbul-umbul, dan tingkat kelurahan pemasangan spanduk dengan kuota yang sudah disepakati. ”Makanya saat ini APK lebih tertata karena kami ingin rapi dan pemasangannya yang tidak asal-asalan,” katanya.

Sayangnya, Yustinus masih belum mengetahui secara pasti berapa APK yang mengalami kerusakan di wilayah Kota Bogor. Sebab saat ini panwascam sedang melakukan penyisiran terkait APK yang di luar ketentuan. Baik dari desain, jumlah, maupun lokasi penempatannya. ”Untuk data riil kami belum pastikan karena masih mencatat itu semua. Jadi nanti saat rapat koordinasi data yang sudah didapat akan kami ekspose,” ungkapnya.

Jika di Kota Bogor banyak kasus APK yang dirusak, di Kabupaten Bogor kasusnya beda lagi. Di sana ditemukan banyak APK yang tidak sesuai, namun luput dari pengawasan. Luas wilayah Kabupaten Bogor memang menjadi salah satu alasan kenapa APK yang tidak sesuai peruntukkan susah ditertibkan.

”Sebenarnya kami sudah mengins­truksikan panwascam dan pengawas pemilu lapangan (PPL) menertibkan apabila ada APK yang tidak sesuai dengan aturan. Seperti lokasi pema­sangan, desain serta jumlahnya,” ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin.

Meskipun, kata dia, hingga saat ini masih ada keraguan dari panwas­cam dan PPL karena adanya surat keputusan (SK) zona atau tempat-tempat yang tidak dimasukkan. Karenanya, untuk me­minimalisir kejadian yang tidak diingin­kan, panwas­cam maupun PPL akan ber­komunikasi dengan tim kam­panye yang memasang APK di wilayah masing-masing. ”Jika terjadi pelangga­ran pemasangan mereka diberikan waktu 1×24 jam untuk mengubahnya,” pungkasnya. (gal/c)