25 radar bogor

Berkas Camat Jonggol Masuk Polda

DATANGI POLDA: Penyanyi sekaligus vokalis band Lily ‘Moza’ ditemani kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Jabar untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan yang dia laporkan.

JONGGOL–RADAR BOGOR,Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Camat Jonggol, Beben Suhendar terhadap penyanyi sekaligus vokalis band Lily ‘Moza’ terus berlanjut. Lily kembali meminta penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar membuka dan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang membuat dia merugi hingga Rp1,2 miliar.

“Ini perkara lama. Dulu pernah ada kesepakatan damai, namun diingkari oleh terlapor. Jadi, kita buka kembali dan minta dilanjutkan,” ujar kuasa hukum Lily ‘Moza’, Arifin.

Dia menyebutkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Beben sudah dilaporkan ke Mabes Polri dengan No LP/608/VI/2014/Bareskrim tanggal 13 Juni 2014. Saat itu jabatan Beben masih sebagai camat Cileungsi, dan Lily sebagai direktur di sebuah perusahaan swasta.

Kasus ini terpaksa dibuka kembali, karena dulu ada perjanjian damai antara Lily dan Beben, dengan pernyataan hitam di atas putih bermaterai. “Intinya, Beben akan membayarkan semua piutangnya hingga batas waktu yang ditentukan. Namun hingga kini sepeser pun belum terbayarkan,” ucapnya.

Awalnya, setelah tidak ada iktikad baik dari pihak Beben, pihaknya akan membuat pelaporan baru. Namun setelah berkonsultasi dengan Mabes Polri, mereka menganjurkan agar mendatangi Polda Jabar karena perkaranya di wilayah hukum Polda, dan meminta kasusnya dibuka dan dilanjutkan kembali. ”Makanya, kami kemarin (Jumat) ke Polda. Penyidik mengatakan akan menjadwalkan gelar perkara,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Beben Suhendar mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kuasa hukumnya. “Soal itu langsung ke kuasa hukum saya saja,” katanya kepada Radar Bogor.

Sementara, kuasa hukum Beben, Sulasmo Syakuri membenarkan perihal adanya pelimpahan kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya dari Mabes Polri ke Polda Jabar. Namun, sejauh ini kliennya belum pernah sama sekali diperiksa oleh polisi.

”Saya luruskan ya, dia (Lily Moza, red) tidak membuat pelaporan baru. Laporan itu hanya dibuat sekali, diperiksa, dan dimintai keterangan,” bebernya.

Perihal ganti rugi, Sulasmo mengklaim bahwa kliennya sudah membuat penjanjian perdamaian dengan Lily dan masalah keduanya sudah klir. “Jadi, kami telah melakukan pembayaran dan itu diakui oleh kuasa hukum Lily,” pungkasnya.(all/c)