25 radar bogor

Perpanjang, Cukup KTP-El dan Paspor Lama

SELEKTIF: Petugas Kantor Imigrasi Bogor saat memasukkan dan mengecek data pengaju paspor.

BOGORRADAR BOGOR, Kabar gembira untuk yang ingin memperpanjang paspor. Anda cukup membawa persyaratan berupa KTP elektronik (KTP el) dan dokumen berupa paspor lama. Demikian disampaikan Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Bogor, Mardianto kepada Radar Bogor.

“Untuk perpanjangan paspor hanya membawa KTP-el dan dokumen paspor lama. Sedangkan pengaju paspor baru, silakan  mengecek ke l e ngkapan dat a persyaratan,” ujarnya.

Kendati persyaratan tak terlalu repot seperti membuat paspor baru, menurut Mardianto, pendaftarannya tetap sama dengan pengaju atau pemohon baru.

“Pendaftaran berlaku bagi pengaju baru maupun perpanjangan paspor. Pengajuan paspor haji pun daftarnya tetap via WhatsApp,”  tegasnya.

Persyaratan dokumen pengaju baru, yakni melampirkan berkas asli dan fotokopi di kertas atau map ukuran A4. Di antaranya KTP-el, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah. Selain itu, membawa buku nikah, akta perkawinan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun lahir. Terakhir, surat ganti nama bagi yang pernah dan paspor lama.

“Proses selanjutnya akan dijadwalkan untuk pendataan berkas, wawancara, foto, dan menunggu empat hari proses pembuatan  paspor selesai,” terangnya.

Adapun cara mendaftar melalui WhatsApp, papar Mardianto, yakni dengan mengetik pesan berformat: #Nama#TTL#tanggal yang kita inginkan untuk membuat paspor# kirim ke nomor Imigrasi, 08111100333.

Angka pengajuan paspor reguler pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Data yang dicatat Kantor Imigrasi Bogor,  pada 2015 jumlah pengajuan mencapai 57.869. Pada 2016, bertambah menjadi 77.818 pemohon. Sementara, tutup tahun 2017 kemarin, jumlah pengajuan 77.757 dengan ditaksir kuota tambahan menjadi 82.000.

“Untuk 2018 ini, selama Januari dan Februari, pengajuan kurang lebih 2.100. Termasuk kuota tambahan pada Sabtu, saat HUT Imigrasi dengan 200 kuota,” kata Mardianto.

Pengajuan paspor tak hanya bisa dibuat sesuai lokasi domisili, namun bisa di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, di Imigrasi Bogor sendiri tidak didominasi warga Bogor. Pengaju ada yang berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Depok. Menurut Mardianto, sebelum ada pendaftaran online, berkas pengajuan paspor diterima di loket secara manual. Berkas yang diterima hanya bagi pemohon yang menyimpan dari pukul 7.30-10.00 WIB.

“Berapa pun berkas yang masuk, kami terima. Hanya saja, penyelesaian pembuatan paspor tidak bisa empat hari. Pasti ada yang molor karena kapasitas kami hanya sekitar 300. Bagaimana kami mau mengerem,” tukasnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga tengah menggeber pembuatan paspor haji 2018. Dari 4.462 kuota, hanya 595 yang baru tuntas diterima jamaah.

“Ini ada peningkatan pembuatan sejak Desember. Paspor yang ini belum termasuk kuota harian,” tambah Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ujang Cahaya kepada Radar Bogor.

Ujang menjelaskan, saat ini pelaporan pelaksanaan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji 2018 yang diserahkan kepada kepala Direktur Jenderal Imigrasi Lalu Lintas Keimigrasian Pusat untuk kawasan Bogor  (Kota dan Kabupaten), adalah 4.462 kuota. Sementara, jumlah berkas pemohon yang sudah masuk 1.302. Lalu, jumlah paspor mandiri kurang lebih 2023.

“Jumlah paspor yang sudah selesai 707. Sisa paspor yang belum selesai adalah 595,” ucapnya.(don/c)